"Artinya uang ini sudah akan diedarkan, kedua sudah ada penampungnya dan yang ketiga uang ini dinilai separuhnya, jadi kalau 1 Dolar itu Rp 14.000 berarti uang itu dihitung sekitar Rp 7.000. Kita akan mengembangkan kasus ini, salah satunya adalah dimana uang itu dibuat, alat dan bahan apa yang digunakan pelaku dan siapa saja yang membuat serta diedarkan kepada siapa," ujarnya.
Dia menambahkan, untuk satu pelaku lainnya, merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang masih DPO.
"Yang kabur satu orang WNA berinisial AG ini sudah masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) dan sudah kita tetapkan dan ketahui identitasnya juga," katanya.
Kontributor : Muhammad Iqbal
Baca Juga:Polri Catat di Daerah Ini Banyak Uang Palsu Jelang Lebaran