SuaraBanten.id - Upaya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Tangerang Kota berhasil digagalkan petugas satuan lalu lintas (Satlantas) setempat dengan menangkap dua pengedar di kawasan Tigaraksa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari dua pengedar yang ditangkap, Suwarno (41) dan Muhammad Zahroni (37), petugas menyita uang palsu pecahan Dolar Amerika Serikat (AS).
Pengedar tersebut berhasil digagalkan petugas Satlantas di Traffic Light Tigaraksa Kecamatan Cikupa pada (25/7/2019). Petugas yang curiga dengan pengendara roda empat tersebut langsung melakukan pemeriksaan.
Kapolres Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, petugas jaga saat itu mencurigai gerak gerik tiga orang yang berada di dalam kendaraan roda empat di Traffic Light Tigaraksa.
Baca Juga:Polri Catat di Daerah Ini Banyak Uang Palsu Jelang Lebaran
"Kami menduga mereka membawa sesuatu. Kemudian kami periksa dan mereka panik," ungkap Bilul di Mapolres Tangerang Senin (5/8/2019).
Kata Sabilul, lantaran panik, ketiga pelaku tersebut menghamburkan uang palsu ke tengah jalan. Akibatnya, pengendara yang berada di jalan tersebut seketika berebut hingga membuat kemacetan.
"Anggota juga sempat terkecoh karena uang yang dia (pelaku) lempar membuat masyarakat berkerumun hingga macet, pada saat terjadi kemacetan pelaku ini lari dan anggota Satlantas mengejar dua orang pelaku," ucapnya.
Selanjutnya, satu anggota Satlantas lainnya mencoba mengurai kemacetan. Saat itu hanya ada dua anggota Satlantas yang bertugas.
"Akhirnya petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku. Sementara satu pelaku lagi (AG) masih kami buru," kata Bilul.
Baca Juga:Bagikan Zakat Pakai Uang Palsu Demi Memikat Pujaan Hati, OP Dibekuk Polisi
Sabilul mengemukakan, dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan 800 Lembar uang palsu Dolar AS. Uang tersebut merupakan pecahan 20 Dolar AS, bila ditukar ke money changer senilai Rp 224 juta.
- 1
- 2