Susi Susanti Digorok Suami di Kamar, Kini Sekarat dan Dirawat Intensif

Untuk sementara, Susi Susanti sedang menerima perawatan insentif.

Reza Gunadha
Kamis, 25 Juli 2019 | 15:40 WIB
Susi Susanti Digorok Suami di Kamar, Kini Sekarat dan Dirawat Intensif
Ilustrasi pisau (Shutterstock).

SuaraBanten.id - Susi Susanti, perempuan berusia 24 tahun di Kampung Cibiuk Langgar, Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten, digorok suaminya sendiri, Naim (34).

Belum diketahui motif Naim tega menggorok leher Susi yang tak lain istrinya sendiri. Namun dugaan sementara akibat persoalan asmara.

Kanit Reskrim Polsek Carenang Iptu Rahmat Hidayat mengungkapkan, peristiwa itu terjadi hari Rabu (24/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Selasa (23/7), Naim dan Susi sempat terlibat cekcok karena persoalan asmara. Dugaan sementara Naim merasa cemburu terhadap kelalukan Susi.

Baca Juga:Keceplosan Sebut Lelaki Lain saat di Ranjang, Istri Dibunuh Suami

Namun, karena cekcok tak kunjung mereda, Rabu, Naim langsung menikam leher sang istri memakai sebilah pisau.

Tak sampai di situ, Naim langsung mengambil golok yang disimpannya di bawah ranjang dan menggorok leher Susi.

Beruntungnya, saat Naim akan menusuk korban bagian perut terdapat Basri salah satu saksi mata yang melerai.

“Kemudian pelaku mencoba menusukan golok tersebut ke perutnya dan mencoba menyembelih leher sendiri dengan golok tersebut. Namun pada saat itu datang saksi Basri melerai kejadian tersebut dan mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Carenang,” kata Rahmat seperti diberitakan BantenHits.com—jaringan Suara.com, Kamis (25/7/2019).

Dari tangan pelaku, Polsek Carenang berhasil berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau, satu buah golok, dua buah kartu nikah, dan satu buah ponsel.

Untuk sementara, Susi Susanti sedang menerima perawatan insentif di Puskesmas Carenang.

Tak hanya itu, Naim yang sudah digelandang ke Mapolres Serang juga tengah menjalani pemeriksaan ketat petugas kepolisian.

Naim diduga telah melakukan percobaan pembunuhan dan tindak pidana UU nomor 23 tahun 2004 pasal 44 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini