Siapkan Golok di Ranjang, Susi Susanti Nyaris Digorok Sang Suami

Kemudian oleh pelaku golok tersebut ditikamkan ke arah punggung korban. Kemudian pelaku mencoba menusukkan golok tersebut ke perut sang istri.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 25 Juli 2019 | 14:55 WIB
Siapkan Golok di Ranjang, Susi Susanti Nyaris Digorok Sang Suami
KDRT [Shutterstock]

SuaraBanten.id - Seorang pemuda bernama Naim (33) kini harus meringkuk di penjara setelah tega membacok Susi Susanti (24), istrinya di kediamannya di Kampung Cibiuk Langgar RT 13, RW 4, Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (24/7/2019) kemarin. Dugaan sementara, motif Naim nekat menyabet leher Susi dengan golok karena terbakar cemburu.

Terkait pengungkapan kasus ini, ternyata Naim sempat dua kali melakukan penyerangan dengan istrinya dengan menggunakan golok. Bahkan, leher Susi pun nyaris hendak digorok sang suami lantaran cemburu dengan korban.

Aksi penganiayaan itu kali pertama dilakukan Naim setelah terlibat cekcok dengan korban pada Selasa (23/7) lalu. Tak puas dengan serangan pertama, pelaku mengambil sebilah golok yang tersimpan di bawah ranjang. Kemudian oleh pelaku golok tersebut ditikamkan ke arah punggung korban. Kemudian pelaku mencoba menusukkan golok tersebut ke perut sang istri.

"Pelaku mencoba menyebelih leher sendiri dengan golok tersebut. Namun pada saat itu datang saksi bernama Basri,” kata Kapolsek Carenang AKP Basar seperti dilansir Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (25/7/2019).

Baca Juga:Istri Bacok Suami di Sukabumi, Pelaku Terancam Diusir dari Kampung

Basar mengatakan, beruntung nyawa korban selamat setelah saksi bernama Basri memergoki aksi nekat Naim. Setelah berhasil diamankan, Naim pun kemudian digelandang ke Mapolsek Carenang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

"Kasus ini kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang. Karena kewenangan penanganan selanjutnya ada di sana,” jelasnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban harus mendapat perawatan sebanyak 13 jahitan pada bagian bawah dagu. “Sekarang masih dirawat di Puskesmas Carenang,” terangnya.

Sementara, Naim terancam dipenjara selama 15 tahun lantaran diduga melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga:Istri Bacok Suami Pakai Kapak, Keluarga Korban Tak Mau Terima Pelaku KDRT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini