Sebelumnya, persoalan pembangunan politeknik itu sudah ada sejak tahun 2014. Setidaknya sebanyak 12 surat telah dikirimkan Pemkot Tangerang ke Kemenkumham untuk meminta kejelasan penyelesaian masalah lahan untuk kepentingan fasilitas publik.
Bahkan, dia juga sudah melakukan penyegelan berkali-kali. Namun, tidak ada respons dari Kemenkumham.
Arief menyebut perubahan tata ruang yang merujuk pada Perda Tata Ruang Provinsi Banten, point c pasal 49, yakni kawasan peruntukan pertanian diarahkan di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.
Sedangkan, lahan milik kemenkumham yang berada di Kota Tangerang mencapai 181 Hektare. Dari total tersebut, hanya sekitar 23 hektare yang belum dibangun atau sekitar 13 persen.
Baca Juga:Perseteruan Menkumham Versus Wali Kota Tangerang Berakhir Antiklimaks
Meski begitu, saling adu ke kepolisian sempat terjadi antara kedua lembaga pemerintahan tersebut. Namun, akhirnya mereda saat kedua belah pihak bertemu di kantor kemendagri, beberapa waktu lalu.
Kontributor : Yandhi Deslatama