Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim membenarkan keduanya telah melakukan pencabutan berkas.
"Ia sudah di cabut, Pemkot kemarin dan Kumham pagi ini. Pihak Pemkot juga sempat memenuhi panggilan pagi ini, tapi berkasnya sudah dicabut," ujarnya.
Kata dia, berdasarkan pengajuan laporan ini kedua belah pihak nanti harus melengkapi administrasinya. Dengan demikian perkara antara Kumham dengan Pemkot Tangerang dapat dinyatakan selesai.
"Hari ini dinyatakan penghentian penyelidikan oleh pihak Polres Metro Tangerang kota. Itu saya sampaikan dengan adanya ini (berkas pencabutan gugatan) maka penyelidikan dihentikan," ujar Kasubbag.
Baca Juga:Datangi Polres Tangerang, Tim Hukum Kemenkumham: Everything its Ok
Namun begitu dirinya tidak menampik bahwasannya pihak Pemkot Tangerang sempat hadir dan memenuhi panggilan kepolisian.
"Tadi mereka sudah datang harusnya diadakan pemeriksaan namun karena mereka datang dan menghadiri panggilan kami dengan membawa surat ini (surat pencabutan berkas perkara) maka kami menghentikan proses penyelidikan," tandasnya.
Kontributor : Muhammad Iqbal