SuaraBanten.id - Polres Serang Kota membekuk pria berinisial I (22) dan teman wanitanya berinisial F (18) di salah satu hotel di Kota Serang. Selain membekuk keduanya, polisi juga menemukan barang bukti berupa sabu sisa pakai, alat timbangan, alat hisap, alat kontrasepsi, dan satu peket tembakau gorilla.
Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana mengatakan narkoba itu milik I. Saat melakukan penggerebekan, I juga tidak mengenakan pakaian.
“Barang itu (narkoba) milik yang pria. Makanya kami amankan sedangkan yang wanita hanya menemani saja,” kata Wahyu seperti diberitakan bantennews.co.id - jaringan Suara.com, Jumat (12/7/2019)
Selain itu, Wahyu menyebut pria berinisial I merupakan residivis kasus yang sama. Kekinian I sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:Tim Siber Polres Jombang Buru Pengunggah Percakapan Mesum di Grup Facebook
“Sebelumnya juga pernah ditahan karena kasus narkoba,” kata Kasat.
Hingga saat ini, pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota masih mendalami keterangan dari tersangka I.
“Karena ditemukan timbangan, kami masih mendalami bahwa dia juga menjual (narkoba),” kata Wahyu.
Untuk diketahui, keduanya diamankan polisi saat berada di dalam hotel dengan nomor kamar 110, pada Selasa (9/7/2019) dini hari. Saat ditangkap, I dalam kondisi mabuk karena mengkonsumsi miras.
Saat diperiksa, I juga diketahui memalsukan kartu tanda penduduk (KTP).
Baca Juga:Lagi Asyik Indehoy, 14 Pasangan Mesum di Tangerang Digelandang Satpol PP