"Iyaa benar," ungkap dia saat dihubungi Suara.com.
Edaran dalam surat pertama yang mencuat yakni Perihal Pemberitahuan per tanggal 29 Juni 2019 yang ditujukan kepada Kepala SMAN dan SMKN.
Dengan isi surat edaran ini, maka pengumuman kelulusan PPDB SMAN dan SMKN tahun pelajaran 2019/2020 diundur sampai batas waktu yang akan ditetapkan oleh panitia PPDB Provinsi Banten._
Surat pertama diteken Kepala Disdikbud Provinsi Banten Kosasih Samanhudi.
Baca Juga:Orang Tua Siswa Senang, Kuota Zona Prestasi PPDB SMA di Jateng 35 Persen
Sementara dalam surat edaran kedua yang diterbitkan pada Minggu ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten kembali melayangkan surat edaran perihal Pengumuman Kelulusan PPDB SMAN dan SMKN tahun pelajaran 2019/2020
Menjawab hal ini, Ujang mengatakan dapat beberapa kata yang harus diperhatikan dalam surat edaran tersebut.
"Perhatikan frase "dapat dilakukan dengan serentak", dapat dilakukan secara serentak. Jadi, dapat ya pak," singkat dia.
Namun, Ujang tak menjelaskan secara rinci ketika kembali disinggung soal keluhan wali murid yang mengaku belum dapat mengakses hasil PPBD online.
Kontributor : Muhammad Iqbal
Baca Juga:DPRD Jabar Terima 36 Aduan Terkait PPDB, Surat Keterangan Palsu Mendominasi