Menjawab hal ini, Ujang mengatakan dapat beberapa kata yang harus diperhatikan dalam surat edaran tersebut.
"Perhatikan frase "dapat dilakukan dengan serentak", dapat dilakukan secara serentak. Jadi, dapat ya pak," singkat dia.
Namun, Ujang tak menjelaskan secara rinci ketika kembali disinggung soal keluhan wali murid yang mengaku belum dapat mengakses hasil PPBD online.
Kontributor : Muhammad Iqbal
Baca Juga:Orang Tua Siswa Senang, Kuota Zona Prestasi PPDB SMA di Jateng 35 Persen