SuaraBanten.id - Dari data kecelakaan itu, sebanyak 1.800 warga mengalami luka berat. Sedangkan, sebanyak 55 persen korban merupakan kalangan milenial.
Seperti dikutip Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, berdasarkan data yang dihimpun Polres Serang Kota pada kurun waktu 2019 hingga sekarang, tercatat sebanyak 119 kasus kecelakaan lalu lintas.
Dengan jumlah meninggal dunia sebanyak 49 korban, luka berat sebanyak 1 korban, dan luka ringan sebanyak 147 korban. Kerugian materi mencapai Rp 101.400.000.
Dari keseluruhan tersebut, sebanyak 31 korban merupakan anak di bawah umur. Dengan rincian 7 korban meninggal dunia, dan 24 korban luka ringan. Sedangkan untuk pelaku kecelakaan yang di bawah umur, sebanyak 6 pelaku.
Baca Juga:Kecelakaan Maut di Jalan Wates-Jogja, Tiga Orang Tewas
Jika membandingkan antara jumlah kasus kecelakaan dengan jumlah korban di bawah umur, maka didapati sebesar 26 persen. Artinya, pada setiap 10 kecelakaan, terdapat kurang lebih tiga korban anak di bawah umur.
Sedangkan untuk pelaku di bawah umur, apabila dilakukan perbandingan antara jumlah kecelakaan dengan jumlah pelaku, maka didapati sebesar 5 persen. Artinya, dalam setiap 10 kecelakaan, satu diantaranya dilakukan oleh anak di bawah umur.
Kasatlantas Polres Serang Kota, AKP Ali Rahman, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa upaya, baik preventif dengan melakukan sosialisasi seperti agenda Milenial Road Safety, dan sebagainya.
“Selain itu, kami juga melakukan sosialisasi seperti menjadi pembina upacara, narasumber kegiatan pramuka maupun kampus,” ujarnya, Minggu (30/6/2019).
Mengenai wacana pembentukan Perwal, untuk melarang anak sekolah membawa kendaraan bermotor, ia mengaku bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Kota Serang.
Baca Juga:Kecelakaan Maut Tol Cipali, Tetangga Korban: Pak Heruman Sempat Pamit
“Tapi memang tidak boleh secara undang-undang. Ada lahan parkir di SMK Ciceri, dipakai untuk lahan parkir sekolah. Kegiatannya tidak menggangu anak-anak sekolah,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya saat ini, telah membuat kebijakan bahwa anak sekolah, yang berangkat sekolah, diberikan toleransi untuk membawa kendaraan bermotor. Hal tersebut agar apabila ada penilangan, tidak mengganggu waktu belajar di sekolah.
“Untuk pergi ke sekolah atau sebelum masuk sekolah, kami beri toleransi. Setelah pulang sekolah, apabila melintas dan melakukan pelanggaran, langsung ditilang,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengatakan bahwa peran keluarga dalam mencegah terjadinya kecelakaan, bagi anak di bawah umur, sangatlah penting. Karena, apabila Kepolisian dibiarkan bekerja sendiri, maka tidak akan efektif.
“Peran keluarga sangat penting. Upaya pencegahan pertama ada di lingkungan keluarga. Yang belum memiliki SIM, jangan membawa kendaraan,” kata dia.
“Orang tua jangan egois. Mentang-mentang kerja, waktunya tidak ada mengantar anak. Saya yakin masih sempat, ada waktu,” ucapnya.
Ali Rahman mengatakan, solusi terbaik untuk menghindari kecelakaan bagi anak di bawah umur, adalah dengan menggunakan jasa layanan antar jemput, ataupun transportasi lainnya.
“Mungkin menitipkan kepada orang yang bisa dipercaya seperti ojek atau ojek berbasis aplikasi online,” ujarnya. (