Merasa Tak Dinafkahi, PNS Pemkab Lebak Dilaporkan Istri Siri

Dia mengakui telah menikah secara siri dengan NM sudah sekitar 6 bulan, namum oknum PNS tersebut belum pernah memberikan nafkah kepada dirinya.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 13 Juni 2019 | 19:35 WIB
Merasa Tak Dinafkahi, PNS Pemkab Lebak Dilaporkan Istri Siri
Ratu Ida saat melaporkan suaminya yang berstatus PNS di Pemkab Lebak. (Bantennews.co.id)

SuaraBanten.id - Salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial NM di lingkungan Pemkab Lebak dilaporkan istri sirinya bernama Ratu Ida (39) ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lebak, Kamis (13/6/2019).

Wanita tersebut melaporkan NM karena saat ini status pernikahannya masih tak jelas.

Ratu mengatakan terpaksa mengadukan suami sirihnya NM yang merupakan seorang ASN karena tidak juga ada kejelasan soal pernikahannya. Dia berharap dengan melaporkan ke BKPP status pernikahannya bisa ada kejelasan.

"Saya minta kejelasan mengenai pernikahan saya dengan bapak NM karena walau bagaimanapun saya masih sebagai istrinya. Namun yang saya sesalkan semua akses saya untuk menemui NM dipersulit karena nomor telepon dan WA saya diblokir semua sama dia,” ujar Ratu seperti dilansir Bantennews.co.id--jaringan Suara.com.

Dia mengakui telah menikah secara siri dengan NM sudah sekitar 6 bulan, namum oknum PNS tersebut belum pernah memberikan nafkah kepada dirinya.

Baca Juga:Pencuri Mobil Damkar Sunter Ternyata Oknum PNS Pemadam Kebakaran Jakbar

“Kedatangan saya kesini ingin mengetahui kejelasan status pernikahan saya dengan NM karena pernikahan itu harus ada kejelasannya. Artinya kalau ada talak ya talak, karena kita mempunyai keluarga, jadi dia tidak bisa menghilang begitu saja dan menutup akses untuk berkomunikasi dengan saya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi Dinas pada BKPP Lebak, Fuad Lutfi mengaku telah menerima laporan Ratu yang mengadukan kelakuan suami istrinya. 

“Beliau meminta pertanggungjawaban ASN (aparat sipil negara) tersebut untuk dapat menjelaskan statusnya sebagai istri. Pengaduan itu datang kepada pihaknya karena tupoksinya untuk melaksanakan mediasi urusan permasalahan rumah tangga ASN berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 49 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian,” ungkap Fuad.

Fuad menambahkan, berdasarkan dari data pegawai yang menjadi pantauan pihaknya, bahwa ASN dimaksud sedang dalam pantauan. Sebab ternyata PNS tersebut juga terdapat kasus indisipliner lainnya seperti ketidakhadiran dalam bekerja.

“Dua aturan yang berbeda antara peraturan perkawinan dan perceraian serta aturan disiplin ASN, jadi dua peraturan pemerintah yang dilanggar oleh PNS tersebut. Makannya kami akan segera menindaklanjuti permasalahan ini,” terangnya.

Baca Juga:TKN Jokowi Balas Serang Status BW di TGUPP dan Denny Sebagai PNS

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak