Digeruduk saat Tidur di Rumah, Ustaz Cabul Dinterogasi Keluarga Bunga

"Mengakunya pakai tangan, tapi taunya pakai alat vital segala, pakai balon (kondom) katanya," terangnya.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 03 Mei 2019 | 21:41 WIB
Digeruduk saat Tidur di Rumah, Ustaz Cabul Dinterogasi Keluarga Bunga
Ustaz DS perkosa murid saat belajar mengaji di kediamannya.

SuaraBanten.id - Sejak kasus pencabulan terbongkar, keluarga korban dan warga Desa Plawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten sempat menyantroni ustaz DS yang sedang terlelap di kediamannya. Bahkan, guru ngaji cabul itu sempat diinterogasi Nurjanam, ayah tiri Bunga,  korban pencabulan ustaz tersebut.

"Pas saya ke sana, dia baru bangun tidur. Saya bilang, yuk ikut ke rumah, 'dia nanya ada apa?' Saya emosi, langsung saya omong, kamu abis ngelakuin ke adik saya yah? Diem aja orangnya. 'Dia jawab ya sudah saya ke sana," kata Nurjanam, saat ditemui dikediamannya, Jumat (03/05/2019).

Saat diinterogasi keluarga korban, DS awalnya, mengaku hanya menggerayangi kemaluan korban. Namun, setelah diminta jujur, DS mengakui telah menyetubuhi anak yang masih berusia 14 tahun itu.

"Mengakunya pakai tangan, tapi taunya pakai alat vital segala, pakai balon (kondom) katanya," terangnya.

Baca Juga:Heboh Sinyal Maju Pilpres, Ini Makna Mobil Putra SBY Bernopol B 2024 AHY

Selain dicabuli, DS diduga telah menganiaya Bunga. Sebab, korban sempat mengeluh kesakitan di tubuhnya. Bahkan siswi SMP itu mengaku lidahnya mengalami luka.

"Luka lidahnya, di bekep. Pas di urut, pada sakit badannya, kayanya kecapean abis ngamuk, ngelawan. (Korban) disuruh jangan bilang-bilang ke orang tua, jangan bilang siapa-siapa," ujarnya.

Diketahui, perbuatan cabul sang guru ngaji itu terungkap ketika Bunga mencerikan kebiadaban DS kepada keluarga. Awalnya keluarga curiga ketika DS baru pulang ke rumahnya pada Minggu (28/4/2019) pagi. Akhirnya korban pun menceritakan perbuatan cabul guru ngajinya itu ketika diberikan air doa oleh keluarganya.

Sejak kasus pedofil guru ngaji itu terungkap, DS ternyata pernah mencabuli Mawar, kakak kandung korban. Aksi rudapaksa itu terjadi setelah Hari Raya Idul Fitri pada 2018 lalu.

Namun kasus ini baru terbongkar setelah DS memperkosa Bunga ketika hendak mengaji di rumah tersangka. Ustaz DS memperkosa muridnya saat sang istri dan anaknya tidak berada di rumah.

Baca Juga:Prabowo Tunda Jenguk Ani Usai AHY Bertemu Jokowi, Demokrat: Jangan Ngambek

Setelah polisi mendapatkan laporan itu, polisi lalu meringkus ustaz cabul itu di rumahnya tanpa ada perlawanan. Kini, DS telah mendekam di penjara dan dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kontributor : Yandhi Deslatama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini