Berawal Ribut sama Istri di TPS, Caleg PDIP Keroyok Warga Sepulang Nyoblos

SI yang tak terima dengan tuduhan tersebut, terlibat adu mulut dengan Hasnah. Setelah keributan mereda, SI kemudian pergi meninggalkan TPS.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 24 April 2019 | 15:54 WIB
Berawal Ribut sama Istri di TPS, Caleg PDIP Keroyok Warga Sepulang Nyoblos
Ilustrasi, (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraBanten.id - Calon anggota legislatif (Caleg) PDI Perjuangan bernama Muhamad Urip, dilaporkan lantaran diduga telah  pengeroyokan terhadap SI (26), warga yang tinggal di Lingkungan Cikepuh, RT 2, RW 6, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Aksi pengeroyokan terjadi seusai SI mencoblos pada Rabu, 17 April 2019 sekitar 13.00 WIB di Madrasah Uswatun Hasanah. Pengeroyokan baru dilaporkan ke Polres Kota Serang pada Selasa (23/4/2019), kemarin.

SI menjelaskan, aksi pengeroyokan itu terjadi setelah dirinya dituduh Urip telah mencoblos surat suara sebanyak dua kali. Tuduhan itu disampaikan istri Urip, Hasnah. 

SI yang tak terima dengan tuduhan tersebut, terlibat adu mulut dengan Hasnah. Setelah keributan mereda, SI kemudian pergi meninggalkan TPS.

Baca Juga:Ungguli Trump dan Putin, Jokowi Disebut Media Asing Pemimpin Terpopuler

“Saya dituduh telah mencoblos dua kali, padahal saya hanya duduk-duduk di TPS pada saat itu. Setelah terjadi keributan, saya di panggil ke sebuah madrasah oleh anak H. Muhammad Urip dan di sana sudah ada serta beberapa orang lain. Saya dipukul di bagian muka, kepala serta badan dengan tangan kosong oleh mereka,” kata SI seperti dilansir Bantenhits.com--jaringan Suara.com,  Rabu (24/4/2019).

Saat pengeroyokan berlangsung, lanjutnya, Muhammad Urip ada di lokasi dan turut memukul dirinya.

SI menuturkan, setelah kejadian dia sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang dan melakukan visum.

"Pasca kejadian saya sudah melakukan visum dan melaporkan kejadian ini sebanyak dua kali ke pihak kepolisian, tapi dengan alasan tidak ada anggota saya diminta kembali tanggal 1 (Mei)," tuturnya.

Jajaran Polres Serang Kota saat dikonfirmasi mengatakan kasus ini masih dalam tahap proses pengembangan. Apabila terbukti maka para pelakunya akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan tuduhan pengeroyokan.

Baca Juga:Jakarta Banjir, BPBD Kerahkan 598 Pompa Sedot Air

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini