Resahkan Warga, Pemkab Tangerang Tutup Usaha Penampungan Limbah Berbahaya

Lokasi penampungan tersebut dan terbukti terdapat limbah Bahan Berbahaya Beracun (B-3).

Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 29 Maret 2019 | 17:00 WIB
Resahkan Warga, Pemkab Tangerang Tutup Usaha Penampungan Limbah Berbahaya
Warga menggelar aksi di depan pabrik pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA) di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (20/2/2019). (Antara Jatim/Syaiful Arif)

Sebelumnya, aparat Satpol-PP Kabupaten Tangerang, juga menutup sementara pabrik peleburan alumunium di Desa Margamulya, Kecamatan Mauk karena tidak mengantongi izin.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan membenarkan petugas telah menindak pabrik yang meresahkan warga.

Keberadaan pabrik tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. Sedangkan penutupan pabrik itu langsung oleh aparat Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) Kecamatan Mauk. (Antara)

Baca Juga:Rindu Ayah, Vanessa Angel Sering Menangis di Bui

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak