Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 atau 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Modus Kupon Berhadiah Logam Mulia, Sindikat Penipuan Ini Incar Emak-emak
"Itu perusahaan penjual alat kesehatan dan pertanian. Sudah beroperasi di Tangsel sejak Juli 2018," kata Alexander kepada wartawan, Jumat (29/3/2019).
Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 29 Maret 2019 | 09:06 WIB
BERITA TERKAIT
Uang Rp73 Miliar, Belasan Jam Mewah hingga Mobil Disita Polisi, Pegawai Komdigi Pembeking Judol Dijerat Pasal TPPU
07 November 2024 | 22:15 WIB WIBREKOMENDASI
News
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
07 November 2024 | 06:23 WIB WIBTerkini