Ratu Ubur-ubur Penghina Nabi Dituntut 6 Bulan Penjara

Belakangan Asiyah mengaku sudah bertaubat dan meminta maaf kepada masyarakat

Bangun Santoso
Rabu, 20 Maret 2019 | 07:46 WIB
Ratu Ubur-ubur Penghina Nabi Dituntut 6 Bulan Penjara
Pemimpin Kerajaan Ubur-ubur, Aisyah, menyampaikan permohonan maaf dan bertaubat terkait ajaran sesat yang disebarkannya. [Banten Hits/Mahyadi]

Lalu, video kedua berdurasi 15 menit 56 detik. Dengan mengenakan kaus polos warna biru, Aisyah menyebut Nabi Muhammad berjenis kelamin perempuan.
Aisyah kembali mengunggah video ketiga dengan durasi 14 menit 54 detik. Aisyah mengawinkan beberapa keyakinan dalam ajaran Islam.

Video terakhir Aisyah berdurasi 4 menit 28 detik. Ibu satu anak itu kembali mengucapkan kalimat yang dianggap berisi ujaran kebencian. Ratu kerajaan ubur-ubur itu menyatakan Nabi Muhammad berasal dari Indonesia.

Jaksa meyakini Asiyah melanggar Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Mendengarkan tuntutan tersebut, Aisyah melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Baca Juga:Miris, Pasien Puskesmas Terpaksa Ditandu karena Jalan Rusak Parah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini