SuaraBanten.id - Masih ingat kelakuan seorang perempuan bernama Asiyah Tusalamah yang mengaku sebagai Ratu Ubur-ubur di Kabupaten Serang? Perempuan yang sempat heboh dengan unggahan video di media sosial itu kini dituntut hukuman penjara 6 bulan oleh jaksa.
Berdasarkan tuntutan jaksa, Asiyah dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebar kebencian, baik individu, kelompok, agama, dan antar golongan atau sara.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aisyah Tusalamah dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang, Sih Kanthi Utami di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai Erwantoni, seperti dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Selasa (19/3/2019).
Sementara itu, pertimbangan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat.
Baca Juga:Miris, Pasien Puskesmas Terpaksa Ditandu karena Jalan Rusak Parah
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa berterus terang sehingga tidak mempersulit proses persidangan,” ujarnya.
Dalam berkas tuntutan, meskipun Aisyah menurut ahli psikiater dan psikologi dalam keterangannya di persidangan menyatakan mengalami gangguan jiwa berat dan perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Unggah Video Hina Nabi Muhammad
Namun menurut ahli juga, perbuatan terdakwa dengan membuat video dan mengunggahnya ke media sosial Facebook dalam keadaan sadar.
“Terdakwa mengunggah video agar dapat mempengaruhi dan mengikuti kepercayaan terdakwa, dengan demikian kesimpulan ahli dan fakta-fakta persidangan dan ahli bertentangan. Dengan demikian menurut kami perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada alasan untuk memaafkan atau membenarkan perbuatan terdakwa,” papar menjelaskan.
Baca Juga:Video Live Pembantaian di Masjid Selandia Baru Disaksikan 4.000 Kali
Kemudian, dalam video yang diunggah melalui akun Facebook bernama Muahmad Syah Ash dan Sin Shima Syaba atau Musa M one. Video pertama berdurasi 23 menit 23 detik. Dalam video itu Aisyah yang mengenakan kaos polos berwarna cokelat hitam itu memelesetkan kalimat syahadat.
Lalu, video kedua berdurasi 15 menit 56 detik. Dengan mengenakan kaus polos warna biru, Aisyah menyebut Nabi Muhammad berjenis kelamin perempuan.
Aisyah kembali mengunggah video ketiga dengan durasi 14 menit 54 detik. Aisyah mengawinkan beberapa keyakinan dalam ajaran Islam.
Video terakhir Aisyah berdurasi 4 menit 28 detik. Ibu satu anak itu kembali mengucapkan kalimat yang dianggap berisi ujaran kebencian. Ratu kerajaan ubur-ubur itu menyatakan Nabi Muhammad berasal dari Indonesia.
Jaksa meyakini Asiyah melanggar Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Mendengarkan tuntutan tersebut, Aisyah melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang pekan depan.