Andi Ahmad S
Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:41 WIB
Suasana di ruang sidang gugatan perpanjangan jabatan Sekda Kota Tangsel di PTUN Serang, Kamis, 8 Oktober 2026.[Wivy Hikmatullah/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • PTUN Serang menggelar sidang gugatan jabatan Sekda Tangsel pada Kamis (8/10/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi BKN.
  • Saksi BKN Respanti Yuwondo menjelaskan proses evaluasi kinerja Sekda Tangsel bermula dari usulan Wali Kota pada April 2026.
  • Penggugat menilai keterangan saksi membuktikan evaluasi kinerja Sekda Tangsel tidak mencapai tiga bulan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, pihak penggugat melalui LBH Ansor Kota Tangsel telah menghadirkan saksi ahli dalam persidangan pada Kamis (1/10/2026).

Sementara itu, pihak tergugat juga telah menghadirkan saksi fakta yang merupakan mantan pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More