- PTUN Serang menggelar sidang gugatan jabatan Sekda Tangsel pada Kamis (8/10/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi BKN.
- Saksi BKN Respanti Yuwondo menjelaskan proses evaluasi kinerja Sekda Tangsel bermula dari usulan Wali Kota pada April 2026.
- Penggugat menilai keterangan saksi membuktikan evaluasi kinerja Sekda Tangsel tidak mencapai tiga bulan sesuai peraturan perundang-undangan.
SuaraBanten.id - Gugatan terkait penetapan perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dijabat Bambang Noertjhajo masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Terbaru, persidangan digelar pada Kamis (8/10/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan jaksa pengacara negara selaku kuasa hukum tergugat, yakni Pemerintah Kota Tangsel dan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.
Salah satu saksi fakta yang dihadirkan yakni Respanti Yuwondo dari Direktorat Deputi Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam persidangan, Respanti memberikan keterangan terkait proses evaluasi kinerja yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Respanti menjelaskan bahwa dirinya mengetahui proses evaluasi kinerja, termasuk rangkaian pengajuan hingga tindak lanjut sebelum evaluasi dilaksanakan.
Menurutnya, proses tersebut bermula dari pengajuan yang dilakukan Wali Kota Tangsel. Usulan itu diterima BKN pada 14 April 2026, dengan surat bertanggal 8 April 2026.
Selanjutnya, pada 17 April 2026, BKN mengirimkan surat balasan kepada Wali Kota Tangsel terkait persetujuan agar Tim Evaluasi Kinerja (Evkin) mulai bekerja.
Respanti menerangkan, Tim Evkin baru efektif bekerja setelah surat persetujuan tersebut diterbitkan. Dengan demikian, waktu paling cepat tim mulai bekerja adalah sehari setelah surat tersebut, yakni 18 April 2026.
Dalam persidangan, saksi juga menjelaskan bahwa proses evaluasi kinerja baru dapat dilakukan setelah adanya surat persetujuan dari BKN.
Baca Juga: Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu
Setelah proses evaluasi dilaksanakan, hasil evaluasi kinerja Pemerintah Kota Tangsel kemudian diserahkan sebelum awal Mei 2026.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang nantinya akan dipertimbangkan majelis hakim bersama keterangan para pihak, alat bukti serta fakta lain yang terungkap selama proses pemeriksaan perkara.
Sekretaris PC GP Ansor Kota Tangsel Amizar menilai keterangan saksi fakta dari pihak tergugat justru menguatkan salah satu materi gugatan yang diajukan pihaknya.
“Artinya di sini kita sudah melihat dengan gamblang dan jelas bahwa pengangkatan, pengukuhan dan evaluasi kinerja Sekda Kota Tangsel itu tidak mencapai tiga bulan sebagaimana mestinya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut mengharuskan evaluasi Sekda itu minimal tiga bulan sebelum masa jabatan Sekda berakhir,” paparnya.
Menurut Amizar, keterangan saksi terkait waktu dimulainya Tim Evkin menjadi salah satu poin yang akan diperhatikan dalam perkara tersebut.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 22 Oktober 2026 di PTUN Serang.
Berita Terkait
-
Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu
-
Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan
-
Pengadaan Mamin Rp15,26 Miliar di Pemkab Tangerang Dilaporkan ke Kejari
-
Apes! Perampok WNA di Kawasan Citra Raya Cikupa Berhasil Diringkus, Kini Resmi Berstatus Tersangka
-
Tertangkap Basah Maling di Pesawat Rute TaipeiJakarta, WNA China Ditolak Masuk Bandara Soetta
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel Bergulir di PTUN, Prosedur Evaluasi BKN Jadi Sorotan
-
Sembunyikan 93 Gram Sabu di Boks Motor, Pelarian DPO Narkoba di Serang Berakhir di Jeruji Besi
-
Dua Kernet Bus Ditangkap Usai Diduga Keroyok dan Tusuk Calon Penumpang di Serang
-
Musim Hujan Banten Diprediksi Mundur hingga November 2026
-
Banten Targetkan Bangun 18 SMA/SMK Baru hingga 2029