Andi Ahmad S
Senin, 05 Oktober 2026 | 14:06 WIB
Ilustrasi tersangka WNA. [Suara.com/Syahda]
Baca 10 detik
  • Polsek Cikupa menangkap pelaku berinisial MIM di Garut pada Selasa atas kasus pencurian disertai kekerasan.
  • Pelaku menganiaya korban WNA di Citra Raya Cikupa menggunakan ulekan karena dendam penolakan pinjaman uang.
  • Tersangka dijerat Pasal 479 KUHP baru dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun akibat perbuatannya.

SuaraBanten.id - Tindak kejahatan jalanan kembali memakan korban di Kabupaten Tangerang. Kali ini, seorang WNA berinisial NST (62) menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Kawasan Citra Raya, Cikupa.

Tak butuh waktu lama, aparat Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, berhasil mengamankan pelaku berinisial MIM (28).

Kapolsek Cikupa AKP Samsul Bahri mengonfirmasi bahwa MIM kini sudah resmi menyandang status tersangka atas jeratan pasal penganiayaan dan pencurian.

"Ya, saat ini terduga pelaku sudah diterapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan dan pencurian," kata Kapolsek Cikupa AKP Samsul Bahri.

Ia mengatakan penetapan tersangka MIM dilakukan setelah serangkaian tahapan penyidikan dan penyelidikan dilakukan olah petugas kepolisian Pasal dengan pelanggaran terhadap 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

"Dia (MIM) terbukti melanggar Pasal 479 Undang-Undang KUHP baru yang mengatur tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman penjara maksimal selama sembilan tahun," ujar dia.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah mengatakan dalam perkara ini petugas telah berhasil menangkap terduga pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa (29/9).

"Penangkapan ini didasari dari laporan atas kejadian penganiayaan pada pada 21 Agustus 2026," ucapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan ini dilakukan setelah pelaku mendatangi rumah korban yang diakuinya merupakan pamannya di Cluster Taman Puspa, Kawasan Citra Raya, Cikupa, dengan maksud meminjam uang sebesar Rp12 juta.

Baca Juga: Tertangkap Basah Maling di Pesawat Rute TaipeiJakarta, WNA China Ditolak Masuk Bandara Soetta

Namun demikian, niat dan permintaannya tersebut ditolak oleh korban, sehingga pelaku merasa kecewa. "Tak berselang lama pada hari yang sama, MIM kembali mendatangi kediaman korban secara diam-diam saat korban tengah tertidur lelap," katanya.

Syaiful menjelaskan didasari rasa dendam pelaku kemudian melakukan aksi kejahatannya dengan menyerang korban menggunakan alat penggerus sambal atau ulekan hingga mengalami luka parah di bagian kepala.

Usai korban terkapar dan dilarikan ke rumah sakit (RS) untuk mendapatkan perawatan medis, pelaku nekat menggasak uang tunai senilai kurang lebih Rp100 juta yang tersimpan di dalam lemari korban.

"Berbekal hasil jarahan tersebut, pelaku langsung kabur melarikan diri ke wilayah Kabupaten Garut sebelum akhirnya pergerakannya dicokok oleh tim kepolisian," paparnya.

Dia mengungkapkan, dari pemeriksaan pemeriksaan sementara, polisi mendapati bahwa uang tunai senilai Rp100 juta yang digasak pelaku kini telah habis tak tersisa lantaran digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama pelarian.

Hingga saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.

Load More