Andi Ahmad S
Jum'at, 25 September 2026 | 11:48 WIB
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar, Direktorat Jenderal Industri Agro, Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria [Wivy Hikmatullah]
Baca 10 detik
  • Kemenperin menyatakan pertumbuhan industri makanan dan minuman meningkatkan potensi penggunaan kemasan aseptik kertas karton mencapai sembilan miliar per tahun.
  • Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan penerapan Extended Producer Responsibility bagi produsen makanan dan minuman memerlukan penguatan pengawasan serta kolaborasi multipihak.
  • PT Lami Packaging Indonesia melaksanakan program percontohan pengumpulan kemasan aseptik di Serpong pada Kamis, 24 September 2026.

SuaraBanten.id - Kebutuhan penggunaan kemasan aseptik berpotensi meningkat, salah satu faktornya untuk memenuhi keperluan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam setiap tahunnya, penggunaan memasan aseptik mencapai lebih dari 9 milyar kemasan aseptik kertas karton pertahun, atau sekitar 45 hingga 50 ribu ton. Hal tersebut, tentu menimbulkan persoalan baru terkait pengolahan sampahnya.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar, Direktorat Jenderal Industri Agro, Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, perkembangan industri makanan dan minuman masih menunjukan trend pertumbuhan yang cukup menjanjikan.

Dari pertumbuhan PDB industri makanan dan minuman terlihat mencapai 6,77 persen pada triwulan II tahun 2026. Perkembangan tersebut menunjukkan perlunya kesiapan pengelolaan kemasan kertas
karton.

"Kalau kita bicara mengenai sampahbotol PET, ekosistem pengelolaannya sudah terbentuk seiring meningkatnya penggunaan recycled PET sebagai bahan baku kemasan produk minuman. Sementara untuk UBC, ekosistemnya masih perlu dibangun," katanya dalam diskusi Sustainable Packaging, di Serpong, Tangsel, Kamis (24/9/2026).

Sementara itu, Ahli Pertama Pengendali Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Rifky Ilhami mengatakan, penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) untuk produsen makanan dan minuman telah berjalan.

Tetapi, pelaksanaannya masih membutuhkan penguatan melalui pengawasan dan kolaborasi berbagai pihak.

“Regulasi terkait sudah diterapkan, namun pengawasan dan pelaksanaannya perlu terus diperkuat melalui kolaborasi multipihak," ungkap Rifky.

Ia pun menjelaskan, bahwa dalam penerapannya, EPR melibatkan produsen, pemerintah, pelaku pengumpulan, pengolah dan pendaur ulang, offtaker, hingga masyarakat melalui bank sampah.

Baca Juga: World Cleanup Day 2026, JHL Group Gandeng Banksasuci Bersihkan Sampah di Sungai Cisadane

"Untuk packaging producer, penerapan EPR saat ini baru berlaku pada produsen makanan dan minuman, belum pada produsen kemasannya. Inisiatif ini dilakukan oleh LamiPak sebagai upaya membangun penerapan EPR pada pengelolaan kemasan," terang Rifky.

Sementara Operation Manager IPRO, Diana Sulaiman mengatakan, penerapan EPR juga membutuhkan sistem pengelolaan yang berjalan di lapangan.

Sistem tersebut mencakup titik pengumpulan, pemilahan, pengangkutan, fasilitas pengolahan hingga jalur penyerapan hasil daur ulang oleh offtaker.

“IPRO berperan dalam memfasilitasi perusahaan food and beverage dan anggota kami untuk melakukan penerapan EPR, termasuk dalam pelaporan hasil pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Diana.

"Dengan adanya mekanisme tersebut, perusahaan dapat menjalankan dan mendokumentasikan upaya pengelolaan kemasan pasca-konsumsi secara lebih terukur,” sambungnya.

Adapun dari sisi industri, LamiPak mengaku, turut membagikan pengalaman melalui UBC Collection Program yang saat ini masih dalam tahap percontohan.

Load More