Andi Ahmad S
Selasa, 07 April 2026 | 23:22 WIB
Warga mengisi formulir pendaftaran identitas kependudukan. [ANTARA FOTO/Fauzan/sgd]
Baca 10 detik
  • Disdukcapil Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 748 pendatang baru pindah domisili selama periode 25 hingga 31 Maret 2026.
  • Mayoritas pendatang berasal dari luar Provinsi Banten yang tertarik mencari peluang kerja di berbagai kawasan industri setempat.
  • Pemkab Tangerang tidak akan menggelar operasi yustisi namun mengimbau pendatang memiliki keterampilan serta jaminan tempat tinggal yang jelas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyatakan bahwa untuk tahun ini, pihaknya tidak akan mengadakan operasi yustisi untuk mendata identitas para pendatang.

6. Kebijakan "Welcome" Terhadap Pendatang Baru

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tidak akan membatasi kedatangan para pendatang. "Semua warga negara Indonesia berhak tinggal dan mencari pekerjaan dimanapun di wilayah hukum Indonesia, kami sangat welcome jadi kita tidak akan melakukan operasi semacam itu," kata Soma Atmaja, menegaskan sikap terbuka Pemkab.

7. Kawasan Industri Jadi Daya Tarik Utama

Salah satu alasan utama daya tarik Kabupaten Tangerang adalah keberadaan banyak kawasan industri. "Banyaknya Kawasan Industri di Kabupaten Tangerang menjadikan daya tarik bagi para pendatang di seluruh wilayah Indonesia," tambahnya.

8. Imbauan Wajib Miliki Skill atau Jaminan Tempat Tinggal

Meski bersikap terbuka, Pemkab Tangerang mengimbau agar para pendatang baru wajib memiliki skill atau keahlian, serta jaminan tempat tinggal. "Memang sekarang itu Jabodetabek itu, termasuk Kabupaten Tangerang, menjadi destinasi tujuan para pencari kerja baru dari manapun, dari seluruh Indonesia," kata Sekda Soma Atmaja.

Load More