Sejumlah pemulung tengah mengais rezeki di tumpukan sampah TPA Cipeucang, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). [Suara.com/Wivy]
Baca 10 detik
- Pengamat Yanuar Wijanarko menyatakan proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik di Tangsel sulit dibatalkan oleh regulasi baru.
- Perpres Nomor 109 Tahun 2025 berlaku prospektif, artinya proyek berkontrak sebelumnya tetap sah berdasarkan hukum.
- Yanuar mendesak Pemkot Tangsel segera terapkan solusi transisional dampak krisis TPA Cipeucang sambil menunggu proyek berjalan.
Selain itu, Yanuar mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap UPT TPA Cipeucang. Evaluasi tersebut, menurutnya, harus menyentuh aspek tata kelola, disiplin operasional, hingga akuntabilitas pengawasan. “Masalah TPA bukan semata soal teknologi, tapi soal manajemen. Jika unit pelaksana tidak dibenahi, PSEL sekalipun tidak akan menyelesaikan akar persoalan,” ujarnya.
Yanuar menegaskan, kebijakan lingkungan tidak boleh menunggu proyek besar rampung. Pemerintah daerah, kata dia, berkewajiban memastikan bahwa selama masa transisi, pengelolaan sampah tidak menciptakan krisis baru bagi warga. “Solusi jangka panjang penting, tetapi kegagalan menghadirkan solusi antara adalah bentuk kelalaian kebijakan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
Terkini
-
Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane
-
10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda
-
PAN Cilegon Bidik Kursi Ketua DPRD dan Wali Kota, Yandri Susanto Dorong Dede Rohana Maju 2029
-
World Cleanup Day 2026, JHL Group Gandeng Banksasuci Bersihkan Sampah di Sungai Cisadane
-
BRI Perkuat Ekosistem Perumahan Jakarta, Dukung Program 3 Juta Rumah