Sejumlah pemulung tengah mengais rezeki di tumpukan sampah TPA Cipeucang, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). [Suara.com/Wivy]
Baca 10 detik
- Pengamat Yanuar Wijanarko menyatakan proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik di Tangsel sulit dibatalkan oleh regulasi baru.
- Perpres Nomor 109 Tahun 2025 berlaku prospektif, artinya proyek berkontrak sebelumnya tetap sah berdasarkan hukum.
- Yanuar mendesak Pemkot Tangsel segera terapkan solusi transisional dampak krisis TPA Cipeucang sambil menunggu proyek berjalan.
Selain itu, Yanuar mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap UPT TPA Cipeucang. Evaluasi tersebut, menurutnya, harus menyentuh aspek tata kelola, disiplin operasional, hingga akuntabilitas pengawasan. “Masalah TPA bukan semata soal teknologi, tapi soal manajemen. Jika unit pelaksana tidak dibenahi, PSEL sekalipun tidak akan menyelesaikan akar persoalan,” ujarnya.
Yanuar menegaskan, kebijakan lingkungan tidak boleh menunggu proyek besar rampung. Pemerintah daerah, kata dia, berkewajiban memastikan bahwa selama masa transisi, pengelolaan sampah tidak menciptakan krisis baru bagi warga. “Solusi jangka panjang penting, tetapi kegagalan menghadirkan solusi antara adalah bentuk kelalaian kebijakan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor
-
Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi