Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 04 Juli 2025 | 08:44 WIB
RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang- BPK menyoroti kelebihan pembayaran lahan RSUD dan lahan Puspemkab Tangerang. [Saepulloh/Bantennews]

SuaraBanten.id - Terdapat tiga temuan kelebihan bayar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau LHP BPK Pemkab Tangerang Tahun 2024.

Tiga temuan tersebut terkait kelebihan bayar Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) bagi PNS di Bapenda, RSUD Pakuhaji, RSUD Balaraja, RSUD Tigaraksa dan lahan di Kawasan Puspemkab Tangerang.

Berdasarkan LHP BPK itu, kelebihan bayar TPBK pada empat instansi pemerintah lantaran prosesnya tidak mengacu pada peraturan bupati. Nilai kelebihan pembayaran itu terbilang fantastis yakni mencapai Rp26,729 miliar.

"Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran TPBK Tahun 2024 pada Bapenda dan RSUD sebesar Rp26.729.654.502,53," tulis LHP BPK dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat, 4 Mei 2025.

Baca Juga: Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini

Nominal kelebihan bayar itu masing-masing, Bapenda sebesar Rp3.951.056.372.28, RSUD Balaraja sebesar Rp6.981.938.174.75, RSUD Kabupaten Tangerang sebesar Rp12.970.798.347.50, RSUD Pakuhaji sebesar Rp2.825.861.608.

BPK menyebut pengadaan lahan RSUD Tigaraksa
tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola keuangan yang baik. Hal itu justru menambah beban besar terhadap keuangan daerah.

"Pembelian bidang tanah SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Nomor 4/Tigaraksa untuk RSUD Tigaraksa tidak mendasari pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola keuangan yang baik," tulis LHP BPK tersebut.

Pembelian tanah pada SHGB nomor 4/Tigaraksa seluas 64.607 meter persegi senilai Rp26.454.190.000 bertujuan untuk pembangunan RSUD Tigaraksa.

Namun, pembelian lahan itu ternyata justru dilakukan di luar kebutuhan pembangunan rumah sakit.

Baca Juga: Kadinkes Banten Ngaku 'Tak Tau Detil' Anggran Rp1,8 Miliar untuk Peresmian Dua RSUD

Tak hanya membebani keuangan daerah, BPK juga menyebut pembelian lahan itu cukup beresiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari karena SHGB tersebut telah habis masa berlaku pada 7 Agustus 2014.

Bahkan lahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari lantaran lahan tersebut beririsan dengan bangunan milik warga setempat.

BPK juga menemukan Pemkab Tangerang belum sepenuhnya memperoleh hak atas tanah seluas 99.849 meter persegi di kawasan Puspemkab Tangerang yang diperoleh dari PT PWS.

Lahan tersebut diidentifikasi sebagai tanah non-PSU atau prasarana, sarana, dan utilitas umum di luar kesepakatan perjanjian, namun tetap dibayar dengan nilai fantastis mencapai Rp164.931.772.000.

Kondisi tersebut membuat anggaran daerah semakin terbebani, dan Pemkab Tangerang dinilai tidak dapat mengalokasikan dananya untuk kebutuhan pembangunan yang lebih prioritas.

Hal yang lebih memprihatinkan lagi, Pemkab Tangerang juga berpotensi kehilangan hak atas lahan seluas 41 hektare senilai Rp13 miliar yang sebelumnya dijanjikan oleh PT PWS untuk keperluan pengembangan kawasan dan pembangunan.

Sejalan dengan temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar menginstruksikan Sekda selaku pengelola Barang Milik Daerah (BMD), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku penatausaha pengelola BMD, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (DPPP) yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengadaan tanah.

Ketiga pihak itu diminta agar proses pengadaan tanah menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola keuangan publik yang baik dengan memperhatikan dokumen perencanaan pengadaan tanah dan peraturan perundang-undangan, serta membuat perencanaan pemanfaatan atas bidang tanah seluas 64.607 meter persegi di luar areal RSUD Tigaraksa.

Serta memerintahkan Kepala BPKAD untuk melakukan pengamanan fisik berupa pemasangan tanda hak milik Pemerintah Daerah dan pengamanan legal berupa permohonan persertifikatan atas bidang tanah eks SHGB Nomor 4/Tigaraksa yang telah habis masa berlakunya.

Terkait kelebihan pembayaran tersebut, masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak terkait tindak lanjut dari rekomendasi BPK tersebut.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Tangerang Tini Wartini mengaku, masih menunggu tanggapan dari dinas terkait pasca pengadaan lahan RSUD Tigaraksa dan lahan Puspemkab Tangerang jadi temuan BPK.

"Kami masih menunggu tanggapan dinas terkait karena masih ada waktu tindak lanjut," kata Tini saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Sementara, untuk kelebihan bayar TPBK bagi PNS di Bapenda RSUD Pakuhaji, Balaraja dan RSUD Kabupaten Tangerang mulai diproses.

"Sudah mulai dibayarkan," tambah Tini singkat tanpa menyebut berapa progres pengembaliannya.

Load More