SuaraBanten.id - Malang betul nasib Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis 9 tahun di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten yang ditinggal sang ibu bekerja di Arab Saudi dicabuli pacar sang ibu yang bernama Haryanto (43).
Bunga dicabuli oleh pacar ibunya dengan diancam tak diurus dan diberi jajan. Diketahui, anak di bawah umur itu setahun terakhir telah dititipkan kepada pelaku lantaran sang ibu bekerja sebagai Tenega Kerja Wanita atau TKW di Arab Saudi.
Bunga dan kakaknya dititipkan kepada pelaku sepeninggal ibunya yang bekerja di Arab Saudi. Mereka tinggal bersama di rumah milik ibu kandung korban.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, kasus tersebut terungkap lantaran korban mengirimkan pesan suara atau voice note WhatsApp kepada sang nenek dengan suara merintih kesakitan karena telah dicabuli oleh pelaku.
Baca Juga: Jurus Jitu Petani Serang: Terapkan Demplot, Panen Padi Auto Melimpah
"Setelah mendapat voice note itu, korban pun kemudian dijemput dan dibawa sang nenek ke rumahnya. Di rumah neneknya, korban bercerita telah disetubuhi oleh pelaku," kata Condro mengungkap awal mula perilaku bejat pelaku terungkap, Kamis 3 Juli 2025.
"Saat itu, korban mengaku mendapat ancaman dari pelaku tidak akan diurus dan diberi uang jajan apabila bercerita kepada orang lain, namun korban yang masih polos ini tetap bercerita kepada neneknya karena merasakan sakit," kata Condro menyebut korban tetap menceritakan kejadian pilu yang dialaminya.
Mendapatkan pengakuan dari korban, kata Condro, pihak keluarga pun langsung mendatangi Mapolres Serang untuk melaporkan perbuatan pelaku Heryanto dengan membawa alat bukti dan barang bukti.
Lanjut Condro, pelaku Heryanto langsung ditangkap oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di sebuah warung bakso di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada Selasa 1 Juli 2025 malam.
"Pelaku diamankan saat sedang bekerja di warung bakso beberapa saat setelah keluarga korban laporan. Sore laporan, malamnya kita tangkap pelaku," ujar Condro menjelaskan proses penangkapan pelaku pencabulan itu.
Baca Juga: Aksi Massa di Serang: Tolak Penggusuran, Warga Bakar Kaos Kampanye Budi Rustandi-Nur Agus Aulia
Dalam pemeriksaan, disampaikan Condro, pelaku mengakui telah mencabuli korban sebanyak 1 kali lantaran terdorong birahi usai melihat kemolekan tubuh korban yang masih belia tersebut.
"Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dia mengaku telah mencabuli korban dengan alasan tidak kuat menahan nafsu. Dan pada saat kejadian itu rumah dalam keadaan sepi, hanya ada pelaku dan korban, sedangkan kakak korban tidak sedang berada di rumah," ujarnya.
Dari hasil keterangan yang diterima, Condro mengungkapkan, selama ini korban dan kakaknya terpaksa dititipkan oleh ibu kandungnya kepada pelaku lantaran hubungan dengan keluarga besarnya sedang tidak baik-baik saja.
Meski begitu, lanjut Condro, korban dan kakaknya kerap berkunjung ke rumah sang nenek dan kerabat lainnya untuk sekedar main dan silaturahmi.
"Jadi korban dan kakaknya ini dititipkan ke pelaku karena informasi dari pelaku ini, hubungan ibu korban dengan keluarga besarnya tidak harmonis. Tapi kedua anak ini masih suka main ke rumah neneknya sewaktu-waktu," ucapnya.
Saat ini, pelaku Haryanto telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia pun dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kalau terbukti, pelaku terancam pidana penjara selama 15 tahun," tandas Condro.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Jurus Jitu Petani Serang: Terapkan Demplot, Panen Padi Auto Melimpah
-
Aksi Massa di Serang: Tolak Penggusuran, Warga Bakar Kaos Kampanye Budi Rustandi-Nur Agus Aulia
-
Pembelaan Tiga Terdakwa Kasus Pembakaran Kandang Ayam Ditolak Hakim
-
Budi Prajogo Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua DPRD Banten, Buntut Memo Titip Siswa di SPMB 2025
-
Tiga Terdakwa Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang Divonis 1 Tahun Penjara
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika