Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 22 Mei 2025 | 23:56 WIB
Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudi.

SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang mengaku telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk pengadaan kendaraan kendaraan Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2025-2030 mendatang, Ratu Zakiyah dan Najib Hamas.

Meski demikian, keputusan penggunan dana tersebut sepenuhnya berada di tangan kepala daerah terpilih yakni Ratu Zakiyah dan Najib Hamas usai resmi dilantik.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin mengungkapkan, anggaran tersebut bersumber dari APBD 2025 yang dialokasikan untuk dua unit mobil dinas Bupati dan wakil Bupati Serang.

"Berkaitan dengan anggaran mobil dinas di APBD 2025 kita anggarkan sebesar Rp2 miliar," kata Sarudin dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis 22 Mei 2025.

Baca Juga: Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntur 2,5 Tahun Penjara

Meski demikian, Sarudin mengakui proses pengadaan kendaraan tidak bisa dilakukan sebelum ada arahan dari kepala daerah yang baru.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Zakiyah dan Najib Hamas bakal dianggarkan Rp2,2 miliar demi mobil dinas dan rumah dinas.

"Mungkin nanti kami juga menunggu arahan dan perintah dari bupati dan wakil bupati terpilih 2025, untuk pengadaannya nanti setelah dilantik atau masih menggunakan kendaraan yang lama," kata Sarudin.

Menurutnya, kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan Bupati dan Wakil Bupati Serang sebelumnya masih dalam kondisi layak.

Bupati Serang sebelumnya, Ratu Tatu Chasanah, menggunakan Toyota Prado, sementara wakil bupati memakai Mitsubishi Pajero. Keduanya masih tercatat sebagai aset daerah.

"Jadi kendaraan yang lama juga masih ada," jelasnya.

Baca Juga: Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan

Jika kepala daerah yang baru memilih tetap menggunakan kendaraan lama, anggaran Rp2 miliar tersebut tidak akan direalisasikan.

"Kalau pakai yang lama, anggarannya tidak akan diserap," ujar Sarudin.

Meski demikian, pengadaan kendaraan dinas tetap menjadi opsi yang sah. Sarudin memaparkan, ketentuan membolehkan pengajuan DUM (dihibahkan untuk dimiliki pengguna) setelah lima tahun pemakaian.

"Yang namanya kendaraan dinas yang dipakai bupati dan wakil bupati itu kan ada ketentuannya boleh mengajukan DUM setelah selesai 5 tahun," ujarnya.

"Termasuk ketua dan wakil ketua dewan juga boleh mengajukan DUM," imbuhnya.

Lebih lanjut soal spesifikasi kendaraan, Sarudin menjelaskan perbedaan hanya terletak pada kapasitas mesin kendaraannya,

"Kendaraan dinas pasti akan berbeda, bukan melihat dari jenis kendaraannya, tapi dari CC kendaraannya. Kalau bupati 2000–3000 CC, sedangkan wakil bupati 2000 CC," lanjutnya.

Kata Sarudin, dengan anggaran yang sudah tersedia dan kendaraan lama yang masih bisa digunakan, semua kebijakan dikembalikan dan keputusan dikembalikan kepada kepala daerah terpilih usai pelantikan mendatang.

Ratusan Juta untuk Sewa Rumdis Bupati Baru

Sementara itu, Pemkab Serang juga mengalokasikan anggaran sekira Rp200 juta untuk menyewa rumah dinas bagi Bupati Serang periode 2025–2030.

Anggaran sewa tersebut dialokasikan karena hingga kini Pemkab Serang belum memiliki rumah dinas resmi untuk kepala daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin menjelaskan, sebelumnya Pendopo Bupati sempat difungsikan sebagai rumah dinas. Namun, status itu berubah sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati.

"Awalnya pendopo itu dijadikan rumah dinas, tapi dengan terbitnya SK Bupati, Pendopo (Bupati) itu bukan lagi dijadikan rumah dinas tapi sebagai kantor (Bupati)," ujar Sarudin, Kamis,( 22/5/2025)

Menurut Sarudin, belum tersedianya rumah dinas untuk bupati mendorong pemerintah daerah untuk menempuh skema penyewaan.

"Dan sampai saat ini, Pemkab Serang belum menyediakan rumah dinas untuk Bupati. Maka kami menyiapkan untuk sewa," katanya.

Penentuan rumah yang akan disewa, lanjut Sarudin, akan disesuaikan dengan kebutuhan dan melalui proses penilaian terlebih dahulu.

β€œItu nanti tergantung bupati mau nyewa di mana? Karena akan dinilai dulu oleh tim appraisal (tim penilai),” ucap dia.

Ia menambahkan, merujuk pada pengalaman periode sebelumnya, anggaran sewa rumah dinas berkisar di angka yang sama.

"Kalau Bu Tatu sewa rumah dinas itu di angka Rp200 jutaan selama setahun," kata Sarudin.

Sementara itu, untuk jabatan Wakil Bupati, Pemkab Serang telah menyediakan rumah dinas di depan Bank BNI Kota Serang.

"Kalau Wakil Bupati kan yang depan BNI di Kota Serang. Jadi cuma Bupati saja yang belum memiliki rumah dinas," tuturnya.

Load More