Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 21 April 2025 | 11:20 WIB
Ilustrasi pengeroyokan yang dilakukan oknum TNI yang menewaskan pemuda asal Serang, Banten. [ANTARA]

Saat ini, kedua tersangka MS (24) dan JH (34) telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Serang Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

Sebelumnya diberitakan, pristiwa tersebut terjadi saat kelompok korban berkumpul di area sekitar kantor BJB Cabang Serang pada Selasa (15/4/2025) sekira pukul dua dini hari.

Salah satu korban B yang tengah berada di sekitar lampu merah Sumurpecung berniat bergabung dengan rekannya.

"Dia nelpon pada lagi di mana, akhirnya dia mau gabung ikut ngopi di trotoar BJB," katanya, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga: PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah

Korban yang mengendarai Honda Jazz putih kemudian bergegas ke arah Jalan Veteran, Kota Serang. Pada saat itu ada pengendara Toyota Agya yang diduga berisi empat orang oknum TNI.

“Mobil Agya itu geber-geber kenalpot. Temen saya karena nggak merasa ada masalah apa-apa lanjut aja mau ikut gabung,” immbuhnya.

Entah apa yang membuat oknum TNI tersebut tersinggung langsung mengejar pengendara Honda Jazz. Tiba di lokasi oknum TNI yang sudah terlatih itu langsung menendang sopir Honda Jazz.

Korban yang panik langsung mendekati ATM Center milik BJB supaya terekam kamera CCTV. Sementara satu korban lain yang menggunakan motor juga tak luput dari bogem mentah oknum tersebut.

“Teman saya kan nanya, ada apa ini Bang? Apa masalahnya, tapi langsung ditonjok.” Korban inipun langsung menuju ATM Center agar terekam CCTV.

Baca Juga: Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan

Pada saat itu romobongan pemuda yang menyaksikan penganiayaan itu meminta korban lari menghindari para oknum tersebut. 

Load More