Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 17 April 2025 | 23:41 WIB
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di wilayah Rajeg dan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. [Polresta Tangerang]

Salah satu pelaku kemudian mengancam menggunakan parang dan mengambil sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri.

Atas hasil pengungkapan kasus ini, Polisi telah menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX merah Nopol A3726 VAT serta pakaian para pelaku dalam melancarkan aksinya.

"Para pelaku juga mengakui telah menjual hasil curiannya kepada seorang penadah bernama Alip seharga Rp3.800.000,- yang kemudian dibagi rata antara mereka bertiga," kata dia.

Atas perbuatannya, pihaknya menyangkakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dikenakan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Baca Juga: Pemprov Banten Guyur Rp5 Miliar untuk Penanganan Banjir di Kota Tangerang

Itulah kabar terkait tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias begal di wilayah Rajeg dan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten dibekuk Kepolisian Resor Kota atau Polresta Tangerang, Polda Banten.

Ketiga begal yang diamankan itu diringkus petugas kepolisian dengan lokasi berbeda-beda dengan tersebar di dua wilayah yakni Rajeg dan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Polisi juga menyebut ketiga pelaku diketahui memiliki peran masing-masing. Di mana, pelaku MS sebagai joki motor curian, MI membawa hasil curian dan sementara MRA bertindak sebagai eksekutor atau melakukan kekerasan kepadapara  korbannya.

Aksi pembegalan ini telah dilaporkan korbannya sejak tanggal 10 Februari 2025, dengan kejadian sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Kampung Nanggul RT.03/02 Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Atas peristiwa itu, korban pun mengalami kerugian dengan kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam Nopol A2485 VBA.

Baca Juga: Daftar Gerai Samsat di Kota Tangerang untuk Manfaatkan Program Pemutihan Pajak!

Kemudian, setelah diketahui terjadinya tindak pembegalan tersebut, tim Satuan Reserse Polsek Rajeg melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku dengan pada akhirnya berhasil terungkap. (ANTARA)

Load More