SuaraBanten.id - Tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias begal di wilayah Rajeg dan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten dibekuk Kepolisian Resor Kota atau Polresta Tangerang, Polda Banten.
Diketahui, ketiga orang terduga pelaku begal yang berhasil diamankan di wilayah Rajeg dan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten itu di antaranya berinisial, MS (21), MI (24) dan MRA (19).
"Ketiganya sudah diamankan, dua di Polsek Rajeg dan satu terlebih dahulu di Polsek Pasar Kemis dengan kasus serupa," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono dilansir dari ANTARA, 17 April 2025.
Joko mengungkapkan, ketiga begal yang diamankan itu diringkus petugas kepolisian dengan lokasi berbeda-beda dengan tersebar di dua wilayah yakni Rajeg dan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kapolresta Tangerang juga menyebut ketiga pelaku diketahui memiliki peran masing-masing. Di mana, pelaku MS sebagai joki motor curian, MI membawa hasil curian dan sementara MRA bertindak sebagai eksekutor atau melakukan kekerasan kepadapara korbannya.
Aksi pembegalan ini telah dilaporkan korbannya sejak tanggal 10 Februari 2025, dengan kejadian sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Kampung Nanggul RT.03/02 Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
"Korban bernama II (39) mengalami luka bacok pada pundak kanan saat sepeda motornya dirampas oleh para pelaku yang menggunakan ancaman parang," ujarnya menjelaskan aksi para begal itu.
Atas peristiwa itu, korban pun mengalami kerugian dengan kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam Nopol A2485 VBA.
Kemudian, setelah diketahui terjadinya tindak pembegalan tersebut, tim Satuan Reserse Polsek Rajeg melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku dengan pada akhirnya berhasil terungkap.
Baca Juga: Pemprov Banten Guyur Rp5 Miliar untuk Penanganan Banjir di Kota Tangerang
Sepeda motor korban dipepet oleh sebuah motor Honda PCX warna merah yang ditumpangi tiga orang pelaku hingga korban terjatuh.
Salah satu pelaku kemudian mengancam menggunakan parang dan mengambil sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri.
Atas hasil pengungkapan kasus ini, Polisi telah menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX merah Nopol A3726 VAT serta pakaian para pelaku dalam melancarkan aksinya.
"Para pelaku juga mengakui telah menjual hasil curiannya kepada seorang penadah bernama Alip seharga Rp3.800.000,- yang kemudian dibagi rata antara mereka bertiga," kata dia.
Atas perbuatannya, pihaknya menyangkakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dikenakan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Itulah kabar terkait tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias begal di wilayah Rajeg dan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten dibekuk Kepolisian Resor Kota atau Polresta Tangerang, Polda Banten.
Berita Terkait
-
Pemprov Banten Guyur Rp5 Miliar untuk Penanganan Banjir di Kota Tangerang
-
Daftar Gerai Samsat di Kota Tangerang untuk Manfaatkan Program Pemutihan Pajak!
-
Anak Sungai Cisadane di Teluknaga Tangerang Dipenuhi Sampah
-
Polisi Wanti-wanti Nahkoda Kapal di Pantai Tanjung Pasir, Jangan Lebihi Kapasitas!
-
Disnaker Siapkan Lowongan Kerja untuk Penyandang Disabilitas di Tangerang
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Krisis Sampah di Tangsel, Pengamat: Perpres 109/2025 Tak Berlaku Surut
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu
-
Awas Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Polda Banten Minta Nelayan dan Warga Pesisir Puasa Melaut Dulu
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati