SuaraBanten.id - Dua terdakwa korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cielgon divonis berbada oleh Pengadilan Negeri (PN Serang). Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon dan disidangkan di PN Serang setelah berkas lengkap.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon Nasrudin mengatakan, Pengadilan Negeri Serang telah membacakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi retribusi sampah pada perkara Madropik dan Rizky Prasandy dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Tahun 2020 sampai dengan 2021.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama," kata Nasrudin menjelaskan dakwaan untuk Madropik.
Kata Nasrudin, terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Warga Padarincang Ditunda Gegara Polda Banten Mangkir
"Terdakwa divonis penjara selama 2 tahun 9 bulan, dikurangi masa selama terdakwa berada di dalam tahanan. Terdakwa diminta membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara jika tak mampu membayar," jelas Nasrudin.
"Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp142,5 juta. Jika dalam sebulan tidak membayar makan diganti dengan penjara 1 tahun," imbuh Nasrudin.
Nasrudin mengungkapkan, terdakwa Rizky Prasandy divonis 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan terdakwa.
Menjatuhkan kepada terdakwa Pidana penjara selama 3 tahun di kurangi selama terdakwa
berada didalam tahanan.
"PN Serang menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp527,9 juta, jika tidak membayar diganti dengan penjara 1 tahun 3 bulan," ungkapnya menjelaskan dakwaan Rizky Prasandy .
Baca Juga: Kejari Usut Dugaan Kasus Korupsi Baznas Cilegon, Kasi Intel: Masih Puldata dan Pubaket
Terkait putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor tersebut, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Cilegon akan berfikir untuk banding atau menerimanya.
"Penuntut umum mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menerima atau menyatakan banding sebagaimana ketentuan dalam KUHP," pungkas Nasrudin.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejari atau Kajari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, penanganan dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon menyebut perhitungan kerugian negara tersebut cukup memakan waktu lantaran nilainya kecil namun jumlahnya banyak.
"Karena retribusi itu nilainya kecil, tapi banyak. Rekapnnya banyak. Sebetulnya tidak ada kesulitan, tetapi karena banyak jadi kita butuh waktu," kata Diana Wahyu Widiyanti, Kamis (8/2/2024) lalu.
Diana Wahyu Widiyanti mengungkapkan, dalam proses penyidikan pihaknya melibatkan audit independen dalam menghitung kerugian negara atas korupsi retribusi sampah DLH Kota Cilegon itu.
Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Cilegon terkait korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hudup atau DLH Kota Cilegon. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Kota Cilegon sudah memeriksa lebih dari 10 orang saksi atas kasus tersebut.
"(Kami sudah memeriksa) dari pemerintah dan dari pihak swasta," ungkapnya.
Diana menargetkan kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Kota Cilegon itu selesai dalam tiga bulan ke depan. "2 sampai 3 bulan ke depan, sudah tahap 2," paparnya.
Lebih lanjut, Diana menyebut kini Kejksaan Negeri Kota Cilegon membutuhkan alat bukti tentang kerugian negara, bukan lagi mengarah pada saksi.
"Tentu yang Namanya di Depo Sampah pemerintah ya ada pejabat yang dipanggil, yang terkait dengan pengelola TPSA," tutupnya.
Berita Terkait
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Aset Negara di Tangan yang Salah? Kontroversi di Balik Peluncuran Danantara
-
CEK FAKTA: Petugas Temukan Tumpukan Uang Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Sinergi BRI dan Komunitas Lokal dalam Restorasi Ekosistem Laut Gili Matra
-
Lebaran 2025 Lebih Mudah dengan Transaksi BRImo yang Cepat Sekaligus Aman
-
Lebaran Tanpa Khawatir, 1 Juta AgenBRILink BRI Tangani Transaksi dan Pembayaran
-
Tiga Pemudik Pingsan di Pelabuhan Ciwandan, Kelelahan dan Kepanasan saat Antre Masuk Kapal
-
Hari Raya Nyepi, BRI Peduli Berbagi Sembako dan Renovasi Pura