SuaraBanten.id - Jajaran Unit II Tindak Pidana Khusus Polres Cilegon menangkap tersangka pelaku penyalagunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi jenis Biosolar berinisial NR (42).
Tersangka penyalagunaan BBM subsidi jenis Biosolar itu diamankan di Jalan akses Tol Cilegon Barat, Kelurahan Kota Sari, kecamatan Grogol, Kota Cilegon pada Sabtu malam, 22 Maret 2025 lalu.
Direktur Resesrse Kriminal Khusus atau Dirreskrimsus Polda Banten Komisaris Besar Polisi, Yudhis Wibisana mengatakan, pihaknya mengamankan truk barang di Jalan Akses Tol Cilegon Barat, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Banten.
"Saat kami lakukan pemeriksaan, diketahui bahwa truk pertama kali mengisi BBM jenis biosolar senilai Rp.900.000 di KM 71 Purbaleunyi Purwakarta dan terakhir mengisi BBM senilai Rp.400.000 di KM 68 Bogeg Serang," kata Yudhis menjelaskan truk yang ia dan jajarannya amankan di akses Tol Cilegon Barat, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Baca Juga: Sidang Praperadilan Warga Padarincang Ditunda Gegara Polda Banten Mangkir
Kata Yudhis, BBM subsidi jenis Biosolar itu kemudian dipindahkan dari tangki mobil ke jerigen berukuran 35 liter menggunakan selang dengan cara disedot secara manual.
"Kami mengamankan total 16 jerigen, terdiri dari 14 jerigen yang terisi penuh, satu jerigen kosong, dan satu jerigen berisi sekitar 10 liter. Saat ini, seluruh jerigen tersebut telah diamankan di ruang Unit II Satreskrim Polres Cilegon, sementara kendaraan berada di Polsubsektor Gerogol Polres Cilegon," ungkap Yudhis menambahkan keterangannya.
Pengoplosan Solar Diungkap Mabes TNI
Sebelumnya diberitakan, jajaran personel dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) bersama petugas Komando Resor Militer atau Korem 064 Maulana Yusuf, Serang, Banten membongkar tempat pengoplosan solar di Lingkungan Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Banten Jumat (21/3/2025).
Petugas gabungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dan Komando Resor Militer atau Korem 064 Serang, Banten menemukan kurang lebih 10 ton solar yang ditampung pada 5 drum dan 7 kempu kapasitas masing-masing 1000 liter di lokasi yang diduga dilakukan pengoplosan solar itu.
Baca Juga: Pelaku Penyalagunaan BMM Subsidi Beli Biosolar Pakai Puluhan Barcode dan Plat Nomor Palsu
Petugas juga menemukan satu unit truk tangki bertuliskan PT Ujung Batu Atas Indah dengan kapasitas 8.000 liter. Pada lokasi tersebut terdapat 23 kempu, 7 di antaranya terisi solar yang diduga menjadi bahan pengoplosan solar.
Kemudian, petugas juga menemukan sejumlah plat nomor kendaraan yang berbeda serta beberapa garis polisi, dan juga dokumen jual beli solar kepada konsumennya.
Berdasarkan catatan jual beli tersebut, diduga solar banyak di jual ke wilayah Mancak, Kabupaten Serang, Banten.
Petugas juga menemukan 5 drum solar cong yang masing-masing berkapasitas 200 liter. Solar tersebut Informasinya didapat dari wilayah Sumatera.
Sementara sisanya, diduga didapat dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan cara pembelian Bahan Bakar Minya atau BBM subsidi jenis Bio Solar menggunakan barcode.
Petugas Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dan Komando Resor Militer atau Korem 064 Serang, Banten kemudian membawa pemilik usaha serta barang bukti hasil penggerebekan tersebut ke Markas Korem 064/Maulana Yusuf, Serang, Banten untuk ditindaklanjuti.
Ditemui di lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan solar, salah seorang pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari satu tahun di lokasi ini, Ratman mengatakan, aktivitas pengoplosan solar biasanya dilakukan pada malam hari.
"Lebih banyak memang kerjanya malam," kata Ratman memberi tahu pola kerja di lokasi tersebut.
Ratman juga memberi tahu komposisi pencampuran solar cong dengan solar bersih sebelum ahirnya diangkut kendaraan untuk dikirim ke pembeli.
"Kalau dicampur itu 200 liter solar busuk sama 800 liter solar bersih untuk satu ton solar," tuturnya memberi tahu komposisi pengoplosan solar itu.
Diakui Ratman, dirinya tidak mengetahui kemana solar hasil oplosan tersebut dibawa oleh kendaraan pengangkut lantaran pekerjaannya tak mengurusi soal pengiriman.
"Enggak tahu dibawanya kemana, saya mah kerja aja," kata Ratman memastikan dirinya tidak mengetahui lokasi pengiriman solar yang diangkut kendaraan pengangkut.
Akibat aktifitas pengoplosan solar di Lingkungan Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Banten tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekira Rp4 miliar per bulan.
Sekedar informasi, usaha ataupun penggunaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi khususnya terhadap kebutuhan industri tentunya mengacu pada standar peraturan perundang-undangan yakni UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Menyatakan perbuatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga tanpa Izin.
Sementara pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Yudhis menjelaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara.
"Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 milyar," jelas Dirreskrimsus Polda Banten.
Yudhis menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
"Kami akan terus mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tutupnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Polda Banten Atur Arus Mudik Lebaran 2025: Ganjil Genap dan Pengaturan Pelabuhan, Simak Selengkapnya
-
Akal-akalan Kawanan Penimbun BBM Subsidi, Siapkan Plat Nomor Palsu Hingga Tangki Rahasia
-
Daftar 'Buffer Zone' Lalin Arus Mudik 2025 di Banten Jika Terjadi Kepadatan 'Zona Merah'
-
Polda Banten Ungkap Manipulasi 13 Ton Takaran Minyakita di Rajeg Tangerang
-
Bongkar Mafia Solar Subsidi! Polisi Ringkus 8 Tersangka di Karawang dan Tuban, Pelaku Raup Cuan Rp4,4 Miliar
Terpopuler
- Hati-Hati! 5 Merek Teh Celup Favorit Ini Mengandung Mikroplastik
- Bawa DNA Petualang, Siap Goyang Tahta BeAT Street: Suzuki Diam-diam Hadirkan 'Si Gesit' Easy 115
- Karier Buruk Pemain Keturunan Indonesia Jairo Riedewald: Terancam Jadi Pengangguran
- Cara Mengatasi Kode 07, 13 dan 16 Pada Info GTK Agar TPG Triwulan I Guru Segera Cair
- Heboh Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Selingkuh, Atalia Praratya: Sekali Keluarga Tetap Keluarga!
Pilihan
-
Tiba-tiba Turun, Daftar Harga BBM Pertamina di SPBU Seluruh Provinsi Indonesia
-
Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
-
Jay Idzes Kembali, Pelatih Venezia Girang dan Ucap Kalimat Ini
-
Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
-
Kenakan Rompi Oranye dan Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto, FX Rudy: Murni Kasus Politis!
Terkini
-
Solusi THR Praktis! Transfer Mudah dan Aman dengan BRImo
-
Dua Pemudik Pejalan Kaki di Pelabuhan Merak Jatuh dari Jembatan Penghubung ke Kapal
-
Duta Besar Italia Tinjau Produksi Pipa Baja Industri di Cilegon
-
H-3 Lebaran Ribuan Kendaraan Pemudik Padati Pelabuhan Merak, Antrean Mengular Hingga 2 Kilometer
-
Dukung Penuh Mudik Lebaran 2025, BRI Hadirkan Posko Mudik Gratis