SuaraBanten.id - Kabar terkait Tunjangan Hari Raya Aparatur Sipil Negara atau THR ASN Pandeglang, Banten bakal diberikan pasca Lebaran Lebaran Idul Fitri 2025/1446 Hijriyah menghebohkan publik di Pandeglang.
Belakangan ini sempat beredar sebagian lembar dari Peraturan Bupati atau Perbub Pandeglang nomor. 29 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2025.
Perbub tersebut mengatur soal THR ASN hingga gaji ke-13 ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dalam BAB III Pasal 5 ayat (2) perbup itu disebutkan bahwa jika tunjangan hari raya (THR) belum dapat dibayarkan sebelum hari raya, maka pencairannya bisa dilakukan setelah Lebaran.
Baca Juga: Dibongkar Mabes TNI! Sindikat Pengoplosan Solar di Cilegon Rugi Negara Rp4 Miliar
Terkait kabar tersebut, Pemerintah Kabupaten Pandeglang angkat bicara soal kabar pembayaran Tunjangan Hari Raya para Aparatur Sipil Negara yang akan dibayarkan setelah hari raya Idul Fitri.
Kabar tersebut dengan cepat berkembang di kalangan masyarakat terutama para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Peraturan Bupati Pandeglang tersebut bahkan juga viral di Media Sosial (Medsos) belakangan ini.
Beredarnya lembaran Perbup tersebut menuai kritik dari masyarakat, banyak masyarakat yang menyayangkan dan bahkan kecewa dengan rencana Pemkab Pandeglang.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta membantah jika kabar tersebut akan direalisasikan oleh Pemkab Pandeglang.
Baca Juga: APBD Banten 2025 Diduga Fiktif Gegara Pendapatan Hilang Rp1,2 Triliun
Ali Fahmi memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya bagi para Aparatur Sipil Negara bakal diberikan sebelum hari raya dan kemungkinan besar bakal dibayarkan maksimal pada 28 Maret 2025.
Berita Terkait
-
Selamat Anda Dapat Link DANA Kaget, Cek Peluang Bonus THR Lebaran 2025 Hari Ini!
-
Kasus Dana Iklan BJB, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa Setelah Lebaran, Apa Saja yang Disiapkan KPK?
-
Waka Komisi IX DPR Geram THR Nakes RSUP Sardjito Cuma Cair 30 Persen, Desak Kemenkes Turun Tangan
-
Euforia Lebaran Hanya Sementara? Realita yang Jarang Dibicarakan
-
Bijak Atur THR Jelang Lebaran Biar Tak Hanya "Numpang Lewat"
Terpopuler
- Banyak Pemain Keturunan Indonesia, Erick Thohir: Dulu Timnas Indonesia Dibela Pemain Afrika
- Beda Jauh Kekayaan Menpar Widiyanti vs Dedi Mulyadi Usai Kritik Pembongkaran Tempat Wisata
- Ridwan Kamil Diduga Selingkuh, Disebut Kabur Saat Tahu Lisa Mariana Hamil
- 5 Mobil Bekas Harga Lebih Murah dari Brio Seken tapi Segagah Fortuner: Ada yang Setara Xmax
- Bagi-Bagi Alat Salat di Jalan, Penampilan Sarwendah Jadi Omongan Ibu-Ibu
Pilihan
-
Produsen Otomotif Mulai Khawatir Imbas Tarif Baru Trump, Ekonomi Indonesia Bisa Terdampak?
-
Ayah Masuk Islam di Indonesia, PSSI Belum Proses Naturalisasi Miliano Jonathans
-
Muka Beda Bung Towel: Keras ke Shin Tae-yong, Lunak ke Patrick Kluivert
-
Jadi Cadangan Saat Timnas Indonesia Sikat Bahrain, Dean James Berharap Lebih
-
Dikaitkan dengan Jennifer Coppen, Justin Hubner: Saya Selalu Memberikan Semua
Terkini
-
Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah di Cilegon Divonis 3 Tahun, JPU Pikir-pikir untuk Banding
-
Pemudik Sepeda Motor di Pelabuhan Ciwandan Membludak, Antre Masuk Buffer Zone Hingga 2 Jam
-
Jumlah Surat Suara PSU Pilkada Kabupaten Serang Tak Sesuai, Terungkap saat Proses Sortir
-
Perjuangan Kakek 73 Tahun Mudik Lebaran Pakai Motor, Bawa Barang 60 Kilogram Demi Cucu
-
Pemudik Sepeda Motor Keluhkan Antrean di Pelabuhan Ciwandan, yang Baru Datang Didahulukan