SuaraBanten.id - Sebanyak 11 orang warga Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten ditangkap oleh Polda Banten buntut aksi demo berujung pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) pada 24 November 2024 lalu.
Saat ini, polisi telah menetapkan 11 orang tersebut sebagai tersangka dugaan pembakaran kandang ayam dan pengeroyokan terhadap seorang penjaga kandang. Dari belasan pelaku tersebut, 5 di antaranya yakni DP, FR, SF, US dan SM merupakan anak di bawah umur dan berstatus santri di Ponpes Riyadusolihin, Padarincang.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing saat terjadi pembakaran kandang ayam dan pengeroyokan terhadap penjaga kandang tersebut.
Menurutnya, tersangka CS bertugas mengumpulkan massa, merusak dan membajak kandang. Sementara tersangka YS, MR dan AR berperan memprovokasi masyarakat.
Baca Juga: 11 Warga Ditangkap, Massa Tuntut Pembebasan dan Pemindahan Kandang Ayam di Padarincang
Sementara tersangka NA dan DP berperan melakukan pengrusakan kandang serta mengeroyok Aep selaku penjaga kandang di lokasi tersebut.
Lebih lanjut, Dian menyebut kelima santri yang turut ditangkap berperan melakukan pengrusakan, pembakaran hingga merobohkan tembok kantor dan membakar tanki solar milik PT STS.
"Terjadi pengrusakan dan pembakaran terhadap bangunan di PT STs seperti kandang, kantor administrasi, tanki solar," kata Dian kepada awak media di Mapolda Banten, Senin (10/2/2025)..
"Dan yang ditampilkan hanya 5 orang, karena yang satu baru ditangkap setelah kabur ke Jakarta Utara. Dan ini 5 orang lagi tidak kita tampilkan karena masih di bawah umur," ungkapnya.
Dian memastikan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dari keterangan yang diberikan para tersangka guna mengetahui adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi anarkis yang dilakukan tersebut.
Baca Juga: Protes Kandang Ayam di Padarincang Berujung Pembakaran, Warga Ditangkap Polisi
Pasalnya, lanjut Dian, akibat pembakaran kandang ayam berizin tersebut, pihak PT STS selaku pemilik mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp11 miliar.
"Total pelaku akan terus berkembang dari 11 orang ini, kita masih memburu pelaku lainnya. Dan kami menghimbau agar menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Meski masih didalami kasus tersebut, para tersangka mengaku nekat berbuat anarkis usai keluhannya terkait bau tak sedap yang ditimbulkan dari kandang ayam tersebut tak digubris oleh PT STS selaku pemilik kandang.
"Motifnya masih kita dalami, sementara pengakuannya tidak senang karena bau di lingkungannya," ucap Dian.
Saat ini, para tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polda Banten. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau pasal 186 KUHP tentang pidana yang membahayakan keamanan umum.
"Untuk ancaman pidana 160 itu selama 6 tahun, pasal 170 itu selama 5 tahun dan 187 itu pidana paling lama 12 tahun," tandasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
11 Warga Ditangkap, Massa Tuntut Pembebasan dan Pemindahan Kandang Ayam di Padarincang
-
Protes Kandang Ayam di Padarincang Berujung Pembakaran, Warga Ditangkap Polisi
-
Miris! Emak-emak di Serang Tak Dapat Gas Elpiji 3 Kilogram di Pangkalan
-
Oknum TNI Bunuh Janda Muda di Tangsel, Korban Disebut Pacarnya
-
Innalillahi! Warga Tangsel Meninggal Usai Antre Gas Elpiji 3 Kilogram
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
Penyelundupan Sabu 40 kg Jaringan Aceh-Banten Terungkap, Digagalkan Petuas Bea Cukai
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan
-
Dikenalkan Pria Oleh Denny Caknan, Ria Ricis Doakan Kariernya Melambung Terus
-
Anak di Bawah Umur Digilir Teman Ayahnya, Pemulung di Cilegon Polisikan Pelaku
-
Kadinkes Banten Ngaku 'Tak Tau Detil' Anggran Rp1,8 Miliar untuk Peresmian Dua RSUD