Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 12 November 2024 | 20:43 WIB
Para pelaku penganiayaan sekuriti di Serang, Banten akibat dugaan sengketa lahan digelandang ke Mapolda Banten, Selasa (12/11/2024). [Yandi Sofyan/SuaraBanten]

"Terjadi cekcok mulut dan terjadilah perkelahian. Salah satu pelaku ini mengancam sekuriti dengan parang, ada yang memukul pakai kayu, ada yang pakai tangan, ada yang mencekik hingga terbanting," kata Dian.

Atas perbuatannya, kelima tersangka pun harus meringkuk di ruang tahanan Mapolda Banten guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

Kontributor : Yandi Sofyan

Baca Juga: Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri

Load More