Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:04 WIB
Ketua APDESI Kabupaten Serang Ditetapkan Jadi Tersangka buntut pernyataan dukungan kepada Andra Soni dan Ratu Zakiyah. [IST/Dok Kejati Banten]

"Ditetapkan tersangkanya tanggal 23 oktober 2024 oleh Polda Banten," ungkap Rangga.

Pasca pelimpahan berkas tahap 1 tersebut, kata Rangga, jaksa akan melakukan penelitian dokumen perkara apalah syarat formil dan materilnya terpenuhi atau tidak. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka berkas perkara akan dinyatakan P21 untuk segera diproses ke penuntutan.

"Untuk sementara waktu tersangka (Maulidin) tidak dilakukan penahanan," katanya.

Kontributor : Yandi Sofyan

Baca Juga: Ratu Zakiyah Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Stiker dan Foto Pose 2 Jari

Load More