SuaraBanten.id - Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dipastikan bakal mengajukan cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kota Cilegon.
Helldy Agustian bakal mengambil cuti selama proses kampanye Pilkada Cilegon berlangsung yakni selama dua bulan tepatnya sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Kini proses pengajuan cuti Helldy Agustian telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Banten dan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri Republik Indonesia.
Diketahui, aturan bagi kepala daerah aktif yang terdaftar sebagai bakal calon Pilkada 2024 ditegaskan melalui Surat Edaran Kemendagri No. 100.2.13/4204/SJ.
Dalam edaran itu, dijelaskan kepala daerah yang terdaftar sebagai peserta pilkada wajib mengajukan cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) dan wajib mengajukan penunjukan Penjabat Sementara (Pjs).
Arahan Kemendagri tersebut merujuk sejumlah ketentuan dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, khususnya tentang aturan kepala daerah wajib mengajukan CLTN selama masa kampanye berlangsung.
Dalam UU Pilkada Pasal 70 dijelaskan tentang aturan pengajuan cuti tersebut dan larangan menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaan Pilkada.
Kemudian penunjukkan Pjs bagi Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilakukan oleh Kemendagri atas nama presiden, sementara untuk wali kota dan wakil wali kota atau bupati dan wakil bupati akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi atas nama Kemendagri.
Kepala Bagian atau Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon, Yunan Nurkholis mengatakan, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian sudah mengajukan cuti untuk masa kampanye Pilkada Cilegon 2024.
Baca Juga: Beasiswa Full Sarjana Dibuka Hari Ini, Berlangsung Cuma Tiga Hari
"Ya sudah mengajukan cuti ke gubernur kalau untuk kepala daerah di kabupaten kota," kata Yunan, Selasa (17/9/2024).
Kata Yunan, pengajuan cuti berlangsung sejak 25 September sampai 23 November 2024. Saat ini proses pengajuan cuti Wali Kota Cilegon sudah diajukan ke Pemprov Banten dan tinggal menunggu jawaban.
"Setelah cuti nanti ada Pjs (Penjabat sementara). Nanti ditunjuk langsung dari provinsi," paparnya menjelaskan.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian memastikan bakal mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku saat penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
"Sudah, saya sudah (mengajukan cuti-red) sesuai aturan dan ketentuan kita mah ngga ada masalah," ungkap pria yang sempat menjadi sales Toyota itu.
Kata Helldy, sebagai warga negara yang baik, ia bakal mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Helldy mengaku akan cuti kurang lebih 60 hari atau dua bulan dari 25 September sampai 23 November 2024.
Berita Terkait
-
Beasiswa Full Sarjana Dibuka Hari Ini, Berlangsung Cuma Tiga Hari
-
Kapolres Cilegon Imbau Iring-iringan Bakal Calon Wali Kota Cilegon Tak Geber Knalpot
-
Cilegon Ditunjuk Jadi Proyek Percontohan Program Makan Siang Gratis
-
Program Realisasi Pembiayaan Super Mikro Amanah Tembus Rp700 Juta
-
Koalisi Gerindra-PKB Genap 8 Kursi, Helldy Agustian Siap Maju Pilkada Cilegon 2024
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping
-
WNA Pakistan Viral Mengamuk Pakai Bambu di Ciledug, Imigrasi Tangerang Ungkap Kondisinya
-
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Injak Al-Qur'an: Ada yang Memerintah, Ada yang Melakukan