Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 17 Juli 2024 | 09:02 WIB
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanagara (Tengah) menunjukan barang bukti dugaan penyelundupan sabu. [Dok Polres Cilegon]

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Cilegon. Dan keduanya dijerat pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya itu pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun bahkan hukuman mati, dan denda paling banyak Rp10 miliar," tandas Kemas.

Kontributor : Yandi Sofyan

Baca Juga: Gipang Asal Cilegon Dipasarkan Hingga Luar Negeri, Dikirim ke Inggris Hingga Abu Dhabi

Load More