SuaraBanten.id - Polres Tangerang berhasil menangkap dua tersangka baru pada kasus penyelenggara konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan oleh tim penyidik telah merujuk terhadap dua orang tersangka baru yakni berinisial SB dan ANH.
Mereka, katanya, terbukti memenuhi unsur tindak pidana, antara lain yakni sebagai pelaku provokator dan perusakan atau pembakaran hingga penjarahan fasilitas panggung milik vendor kegiatan tersebut.
"Tersangka inisial SB sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang. Dan inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor," terangnya.
Ia menyebutkan, terhadap kedua tersangka baru ini pihaknya menyangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Kita kenakan keduanya dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP," ucapnya.
Kendati demikian, dalam peristiwa kasus kerusuhan pada pagelaran konser musik Tangerang Lentera Festival ini total ada sebanyak tiga orang tersangka.
"Semua dari peristiwa yang terjadi pada kerusuhan konser musik itu ada tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Dalam hal ini, kata Arief, pihaknya menangani dua perkara terkait kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival tersebut.
Baca Juga: Terbongkar! Aliran Dana Penipuan Konser Lentera Festival 2024 Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Dimana, satu perkara terkait perlindungan konsumen atau penggelapan penipuan oleh ketua penyelenggara dan perkara kerusuhan penonton yang mengakibatkan kerugian materil.
Kendati, pada tahapan pengungkapan dalam kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur serta berdasarkan hasil penyelidikan oleh polisi di lokasi peristiwa.
"Tentu kami melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan ini secara komprehensif berdasarkan bukti permulaan di lokasi peristiwa, sehingga kami pun menemukan fakta baru," ungkapnya.
Diketahui, polisi sudah menetapkan ketua panitia Tangerang Lentera Festival berinisial MDP (27) sebagai tersangka atas dugaan perlindungan konsumen dan atau penggelapan dan penipuan.
Penetapan tersangka terhadap ketua panitia penyelenggara konser musik ini, berdasarkan hasil bukti cukup yang di peroleh penyidik
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan sangkaan berlapis. Antara lain Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 ayat (2) jo Pasal 16, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
214 Koperasi Merah Putih di Tangerang Dapat Bantuan Rp21,4 Miliar, Ini Kata Gubernur Banten
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa hingga Sulawesi Hari Ini, Cek Wilayahmu di Sini
-
ASG-PIK2 Salurkan Bantuan Modal Rp21,4 Miliar kepada 214 Koperasi Merah Putih di Tangerang
-
Pantai Anyer hingga Cinangka Dipastikan Aman Dikunjungi Saat Libur Nataru
-
Dear Warga Banten! Bakal ada PLTB Raksasa 200 MW di Ujung Kulon