SuaraBanten.id - Dinilai membahayakan di jalanan untuk anak kecil, Polres Tangerang, Banten melakukan penindakan terhadap bus yang menggunakan klakson telolet.
Kasatlantas Polres Tangerang AKP Riska Tri Arditia mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada pengemudi kendaraan atau bus yang menggunakan klakson berirama atau telolet.
Menurut dia, saat ini polisi akan langsung menilang dan mencabut sistem klakson telolet yang tidak sesuai standar pada bus tersebut.
"Kami berikan tindakan tegas apabila menemukan langsung kendaraan bus yang membunyikan telolet dan akan kami lepas alatnya pada saat itu juga," ucapnya.
Baca Juga: Penjualan Miras di Kresek Meresahkan, Berkedok Tukang Jamu dan Dijual Bebas ke Remaja
Ia menerangkan upaya penindakan secara tegas yang dilakukan jajarannya merupakan langkah penegakan aturan tata tertib lalu lintas dan antisipasi terjadinya kecelakaan di jalanan.
Senjak fenomena demam telolet terjadi, banyak masyarakat, utamanya anak-anak, yang berhenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut. Hal ini banyak menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan, baik kepadatan arus lalu lintas ataupun menyebabkan kecelakaan.
"Satlantas sudah berupaya dengan melakukan imbauan ke perusahaan otobus (PO) yang berada di wilayah hukum Polresta Tangerang untuk tidak memasangkan klakson telolet," katanya.
Kasatlantas menambahkan aturan penindakan terhadap bus telolet ini juga akan disosialisasi ke instansi terkait lain di Pemerintahan Kabupaten Tangerang untuk membantu dalam penertiban.
"Ke depannya kami merencanakan mengundang tokoh masyarakat dan pemuda untuk bersama membangun wilayah hukum Polresta Tangerang menjadi tertib berlalu lintas. Di dalamnya nanti kami akan memberikan edukasi dan membuat deklarasi keselamatan," tambahnya.
Baca Juga: Partisipasi Pemilih Pada Pilkada Kota Tangerang 2024 Ditarget 82 Persen
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang Asep Suherman mengatakan bahwa perlu adanya upaya petugas penegak hukum memberikan tindakan tegas terhadap bus yang melanggar aturan tersebut.
Berita Terkait
-
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
-
Puncak Arus Mudik Pelabuhan Merak Diprediksi H-3, Ganjil Genap dan Delaying System Diberlakukan
-
Sepupu Dimutilasi, Marcellino Taruh Tubuh Jefry ke Freezer usai Dipotong 8 Bagian Pakai Gergaji
-
Akal-akalan Kawanan Penimbun BBM Subsidi, Siapkan Plat Nomor Palsu Hingga Tangki Rahasia
-
Ganti Klakson Mobil? Pastikan Komponen Ini Juga Ikut Dipasang
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR
-
Libur Lebaran, Pantai Anyer Serang Dipadati Pengunjung
-
Jalur Wisata Pantai Anyer Padat, Polres Cilegon Berlakukan Delay System
-
Antisipasi Kepadatan Libur Lebaran, Jalur Wisata Menuju Pantai Anyer Diterapkan One Way