SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Lebak mewajibkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki sertifikasi halal.
Tak tanggung-tanggung, aturan sertifikasi halal itu diwajibkan untuk pelaku UMKM yang langsung dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
"Kita sampai sekarang pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikasi halal sebanyak 150 UMKM," kata Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak Juli Zakiah.
Pemerintah Kabupaten Lebak kini mengoptimalkan program sertifikasi halal, karena penting untuk meningkatkan omzet pendapatan bagi pelaku UMKM.
Produk yang tersertifikasi halal dipastikan memiliki kepercayaan juga banyak peminat konsumen dari kalangan Muslim dan non Muslim serta bisa membuka peluang pasar yang lebih luas bagi UMKM.
Pemerintah Kabupaten Lebak tahun ini mengalokasikan program sertifikasi halal untuk 35 pelaku UMKM juga ada bantuan dari Kementerian Agama.
Oleh karena itu, pihaknya minta pemerintah pusat, daerah, provinsi dan kementerian dapat membantu program sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.
Selama ini, pihaknya memfasilitasi sertifikasi halal gratis melalui BPJPH Kemenag juga bantuan dari APBD setempat, seperti tahun lalu sebanyak 40 pelaku UMKM.
"Kami menargetkan 72.888 UMKM di daerah ini kedepannya semua bisa mengantongi sertifikasi halal," katanya menjelaskan.
Menurut dia, produk UMKM di Kabupaten Lebak tumbuh dan berkembang dengan memproduksi jenis aneka makanan ringan seperti gula semut, gula cetak, kerupuk emping, abon ikan , laber jahe, sale pisang, keripik pisang dan kuliner tradisional.
Bahkan produk UMKM yang sudah bersertifikasi halal ditampung di toko - toko supermarket.
"Semua produk UMKM yang masuk toko supermarket itu harus tertera sertifikasi halal," kata Juli menambahkan.
Menurut dia, pemerintah Kabupaten Lebak, selain memberikan sertifikasi halal secara gratis juga melakukan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM).
Selain itu juga membantu peningkatan kemasan agar lebih menarik, pemasangan barcode, merk, memiliki IRT dari Dinas Kesehatan maupun BPOM hingga masa kedaluwarsa.
"Kami secara bertahap memberikan bantuan kepada pelaku usaha agar produk UMKM bisa bersaing pasar luas," katanya menjelaskan.
Sementara itu, sejumlah pelaku UMKM mengaku bahwa mereka merasa lega karena difasilitasi untuk memperoleh sertifikasi halal sehingga bisa pemasaranya lebih luas dan bisa ditampung di toko minimarket.
"Kami memproduksi keripik singkong, pisang dan faria dengan bahan bakunya 100 persen menggunakan bahan baku halal dari hasil alam," kata Beni (50) seorang pelaku UMKM warga Kabupaten Lebak. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel