SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Lebak mewajibkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki sertifikasi halal.
Tak tanggung-tanggung, aturan sertifikasi halal itu diwajibkan untuk pelaku UMKM yang langsung dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
"Kita sampai sekarang pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikasi halal sebanyak 150 UMKM," kata Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak Juli Zakiah.
Pemerintah Kabupaten Lebak kini mengoptimalkan program sertifikasi halal, karena penting untuk meningkatkan omzet pendapatan bagi pelaku UMKM.
Produk yang tersertifikasi halal dipastikan memiliki kepercayaan juga banyak peminat konsumen dari kalangan Muslim dan non Muslim serta bisa membuka peluang pasar yang lebih luas bagi UMKM.
Pemerintah Kabupaten Lebak tahun ini mengalokasikan program sertifikasi halal untuk 35 pelaku UMKM juga ada bantuan dari Kementerian Agama.
Oleh karena itu, pihaknya minta pemerintah pusat, daerah, provinsi dan kementerian dapat membantu program sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.
Selama ini, pihaknya memfasilitasi sertifikasi halal gratis melalui BPJPH Kemenag juga bantuan dari APBD setempat, seperti tahun lalu sebanyak 40 pelaku UMKM.
"Kami menargetkan 72.888 UMKM di daerah ini kedepannya semua bisa mengantongi sertifikasi halal," katanya menjelaskan.
Menurut dia, produk UMKM di Kabupaten Lebak tumbuh dan berkembang dengan memproduksi jenis aneka makanan ringan seperti gula semut, gula cetak, kerupuk emping, abon ikan , laber jahe, sale pisang, keripik pisang dan kuliner tradisional.
Bahkan produk UMKM yang sudah bersertifikasi halal ditampung di toko - toko supermarket.
"Semua produk UMKM yang masuk toko supermarket itu harus tertera sertifikasi halal," kata Juli menambahkan.
Menurut dia, pemerintah Kabupaten Lebak, selain memberikan sertifikasi halal secara gratis juga melakukan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM).
Selain itu juga membantu peningkatan kemasan agar lebih menarik, pemasangan barcode, merk, memiliki IRT dari Dinas Kesehatan maupun BPOM hingga masa kedaluwarsa.
"Kami secara bertahap memberikan bantuan kepada pelaku usaha agar produk UMKM bisa bersaing pasar luas," katanya menjelaskan.
Sementara itu, sejumlah pelaku UMKM mengaku bahwa mereka merasa lega karena difasilitasi untuk memperoleh sertifikasi halal sehingga bisa pemasaranya lebih luas dan bisa ditampung di toko minimarket.
"Kami memproduksi keripik singkong, pisang dan faria dengan bahan bakunya 100 persen menggunakan bahan baku halal dari hasil alam," kata Beni (50) seorang pelaku UMKM warga Kabupaten Lebak. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Jakarta-Tanjung Lesung Cuma 2 Jam! Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Siap Beroperasi Oktober 2026
-
KLH Izinkan Tiga PSEL Berdiri Sendiri di Tangerang Raya, Ada Syarat Ketat Ini!
-
Kacau! Bawaslu Serang Temukan Data 'Hantu' dan 'Zombie': Ada Pemilih Meninggal Terdaftar Baru
-
Aktivis Cilegon: Operasi Senyap Dasco Selamatkan Warga Periuk dari Penggusuran
-
Aksi Nyata Suntik Dana Warga: Jalan Rusak Tangsel Ditambal Surya Insomnia, Pemda Cuma Lihat?