SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Lebak mewajibkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki sertifikasi halal.
Tak tanggung-tanggung, aturan sertifikasi halal itu diwajibkan untuk pelaku UMKM yang langsung dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
"Kita sampai sekarang pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikasi halal sebanyak 150 UMKM," kata Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak Juli Zakiah.
Pemerintah Kabupaten Lebak kini mengoptimalkan program sertifikasi halal, karena penting untuk meningkatkan omzet pendapatan bagi pelaku UMKM.
Produk yang tersertifikasi halal dipastikan memiliki kepercayaan juga banyak peminat konsumen dari kalangan Muslim dan non Muslim serta bisa membuka peluang pasar yang lebih luas bagi UMKM.
Pemerintah Kabupaten Lebak tahun ini mengalokasikan program sertifikasi halal untuk 35 pelaku UMKM juga ada bantuan dari Kementerian Agama.
Oleh karena itu, pihaknya minta pemerintah pusat, daerah, provinsi dan kementerian dapat membantu program sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.
Selama ini, pihaknya memfasilitasi sertifikasi halal gratis melalui BPJPH Kemenag juga bantuan dari APBD setempat, seperti tahun lalu sebanyak 40 pelaku UMKM.
"Kami menargetkan 72.888 UMKM di daerah ini kedepannya semua bisa mengantongi sertifikasi halal," katanya menjelaskan.
Menurut dia, produk UMKM di Kabupaten Lebak tumbuh dan berkembang dengan memproduksi jenis aneka makanan ringan seperti gula semut, gula cetak, kerupuk emping, abon ikan , laber jahe, sale pisang, keripik pisang dan kuliner tradisional.
Bahkan produk UMKM yang sudah bersertifikasi halal ditampung di toko - toko supermarket.
"Semua produk UMKM yang masuk toko supermarket itu harus tertera sertifikasi halal," kata Juli menambahkan.
Menurut dia, pemerintah Kabupaten Lebak, selain memberikan sertifikasi halal secara gratis juga melakukan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM).
Selain itu juga membantu peningkatan kemasan agar lebih menarik, pemasangan barcode, merk, memiliki IRT dari Dinas Kesehatan maupun BPOM hingga masa kedaluwarsa.
"Kami secara bertahap memberikan bantuan kepada pelaku usaha agar produk UMKM bisa bersaing pasar luas," katanya menjelaskan.
Sementara itu, sejumlah pelaku UMKM mengaku bahwa mereka merasa lega karena difasilitasi untuk memperoleh sertifikasi halal sehingga bisa pemasaranya lebih luas dan bisa ditampung di toko minimarket.
"Kami memproduksi keripik singkong, pisang dan faria dengan bahan bakunya 100 persen menggunakan bahan baku halal dari hasil alam," kata Beni (50) seorang pelaku UMKM warga Kabupaten Lebak. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Waspada Paparan BPA Galon Guna Ulang, Pakar Ungkap Risiko Pubertas Dini pada Anak
-
Berawal Merasa Dipepet di Jalan, Pria di Pandeglang Tewas Dikeroyok Empat Bersaudara
-
Cekcok Pinjam Uang Rp600 Ribu Berujung Maut, Misteri Jasad Wanita di Pohon Melinjo Terungkap
-
Polisi Ungkap Motif Keji di Balik Temuan Jasad Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Tetap Keren Saat Hujan! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Anti Basah Harga 500 Ribuan