Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 04 Juni 2024 | 17:57 WIB
Ibu muda di Tangerang Selatan digiring ke Polda Metro Jaya. [IST/Bantennews]

Peristiwa video asusila ibu dan anak itu dibuat R di sebuah kontrakan di wilayah Tangerang, pada Juli 2023 lalu. Namun video porno tersebut baru beredar di sosial media pada Minggu (2/6/2024).

R nekat mengajak anaknya sebagai lawan main dalam video asusila karena diimingi-imingi uang Rp15 juta dari pemilik akun FB Icha Shakila.

Awalnya, R berkenalan dengan pemilik akun itu pada 28 Juli 2023 silam dan dijanjikan pekerjaan. Namun, syarat untuk mendapatkan pekerjaan itu, R diminta pemilik akun Icha Shakila untuk mengirim foto bugil.

Dengan alasan ekonomi, R akhirnya menuruti kemauan pemilik akun FB itu.

Baca Juga: Wanita Pelaku Pelecehan Anak yang Viral di Medsos Diamankan Polisi

“Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka,” kata Ade Ary, Senin.

Kemudian, usai mengirimkan foto tanpa busana akun Icha Shkila, kembali meminta R untuk membuat video vulgar. Akun Icha Shakila juga sempat mengancam R jika tidak mau menuruti permintaan untuk membuat video vulgar.

Akun Icha Shakila mengancam bakal menyebarkan foto bugil tersangka yang pernah dikirimnya jika tidak mau menuruti permintaannya.

Akun Icha Shakila juga menjanjikan uang senilai Rp15 juta kepada R, jika ingin membuat video cabul.

“Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun. Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta,” jelasnya.

Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Terlindas Kereta di Tangsel, Korban Diduga Bunuh Diri

Namun usai mengirimkan video tersebut, akun Icha Shakila memblokir akun milik R. Berulang kali R menghubungi akun Icha Shakila namun akun tersebut sudah tidak bisa dihubungi.

“Akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” ucapnya.

Resmi Tersangka

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber telah menetapkan R sebagai tersangka atas perbuatannya lantaran terbukti telah membuat dan menyebarkan video cabul bersama anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun.

R dijadikan tersangka lantaran dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.

Atas perbuatannya, R ditetapkan dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.

Load More