SuaraBanten.id - Penjabat atau Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menyampaikan nota penjelasan terkait 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam agenda rapat paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (28/5/2024).
Dr. Nurdin mengatakan, Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang terus berupaya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan kondisi terkini peraturan yang berlaku.
Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan mengajukan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sesuai dengan kebutuhan saat ini dan di masa depan.
"Raperda tersebut yaitu Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD 2023, dan tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tangerang (RIPK)," terangnya.
Untuk laporan keuangan tahun anggaran 2023, kata Pj, Pemkot telah menyusunnya berdasarkan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual, yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
"Sedangkan terkait RPJPD, tentunya juga disusun dengan mempertimbangkan potensi dan permasalahan yang dihadapi Kota Tangerang 20 tahun ke depan. Di mana potensi kota kita yang besar tentunya dapat dijadikan modal dasar pembangunan jangka panjang," imbuhnya.
Untuk itu, lanjut Pj, dengan mempertimbangkan potensi yang ada, maka dirumuskan visi jangka panjang Kota Tangerang tahun 2025-2045 yaitu “Kota bisnis yang maju, berkelanjutan, dan sejahtera berlandaskan akhlakul karimah,".
"Dan salah satu faktor penting dalam kerangka mewujudkan visi misi untuk kesejahteraan masyarakat tersebut adalah pertumbuhan ekonomi yang antara lain melalui pembangunan sektor industri," ungkap Dr. Nurdin.
Dr. Nurdin, menambahkan, dengan latar belakang tersebut, maka Pemkot Tangerang memandang perlu membentuk Raperda tentang RIPK Tahun 2024-2044, yang juga merupakan amanat dari ketentuan pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/m-idn/per/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.
"Penyusunan rencana pembangunan industri tersebut juga dapat dimaknai sebagai keseriusan dan komitmen Pemkot dalam upaya mewujudkan kemajuan sektor industri yang dicirikan dengan adanya struktur industri yang kuat, sehat, berkeadilan dan berdaya saing tinggi," pungkas mantan Kepala Pusdatin Kemendagri. (ADV)
Berita Terkait
-
Mengubah Cara Pandang Masyarakat Terhadap Spa Leisure: Inisiatif Baru dari Deep Spa Group
-
Legislator Hingga Pengusaha Khawatir Agenda Asing Hantui Industri Hasil Tembakau
-
Industri Kreatif Indonesia Miliki Potensi Besar, Jakarta IP Market 2025 Siap Digelar
-
Dugaan Perundungan Tewaskan Siswa SMPN 19 Tangsel, Mendikdasmen Segera Ambil Kebijakan Ini
-
Jakarta IP Market 2025 Siap Digelar, Hubungkan Karya, Bisnis, dan Dunia
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Partisipasi BRI di PRABU Expo Tegaskan Komitmen Transformasi Digital bagi UMKM Indonesia
-
Prabowo Soroti Bullying Berdarah di Sekolah, Dari Blora Hingga Jakarta
-
Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong Akses Permodalan Mikro Lebih Mudah dan Inklusif
-
Jaksa Gadungan Beraksi Lagi! Mantan Pegawai Dipecat Kejaksaan Curi Rp310 Juta dan Bawa Revolver
-
Jadi Magnet Baru: Begini Penampakan Masjid Al Ikhlas, Arsitektur Lingkaran dan Kubah Raksasa