Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 27 Mei 2024 | 23:58 WIB
Terdakwa Edi Mulyadi (60) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang. [Audindra/Bantennews]

Akibat perbuatannya tersebut, Edi didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Load More