SuaraBanten.id - Seorang manan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Serang bernama, Edi Mulyadi (60) didakwa melakukan korupsi karena mendapatkan tunjangan ganda yang merugikan negara dengan total Rp79 juta.
Dakwaan atas Edi Mulyadi itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (27/5/2024) di depan majelis hakim yang dipimpin Arief Adikusumo.
Dalam dakwaannya, Endo mengatakan, Edi merupakan ASN yang ditugaskan di Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Serang sejak 2008 lalu. Ia menerima duplikasi pembayaran tunjangan kinerja sebagai ASN daerah dan pegawai di KPU.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2011 dan Surat Keputusan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 935/SDM/.07-Kpt/05/SJ/XII/2017.
“Tunjangan kinerja tidak dapat diberikan kepada pegawai instansi yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain di luar lingkungan instansi,” kata Edo membacakan dakwaan mengutip Peraturan Menteri.
Pada 2017 Edi menerima tunjangan kinerja dari KPU dengan total Rp34 juta; kemudian di tahun 2018 sebesar Rp32 juta; lalu tunjangan dari Pemkot Serang pada 2017 total Rp33 juta; dan tahun 2018 sebesar Rp45 juta.
“Bahwa saksi Karsono selaku Seketaris KPU Kota Serang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran melakukan teguran dan larangan kepada terdakwa agar tidak menerima double anggaran dan saksi Karsono menjelaskan bahwa terdakwa hanya berhak menerima tunjangan Kinerja dari KPU Kota Serang kemudian terdakwa memaksa agar tetap mendapatkan double tunjangan,” imbuhnya.
Setelah itu Edi membuat surat pertanggungjawaban yang isi pokoknya adalah bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan tersebut kepada kas negara. Karena surat itu juga Kasubag Keuangan Setda Kota Serang, Hermayanti tetap membayar tunjangan Edi.
Kemudian pada 11 Mei 2021 Edi mendapatkan hasil temuan Inspektorat KPU RI yang di dalamnya menerangkan kelebihan pembayaran TPP pada PNS yang diperbantukan di KPU Kota Serang atas nama terdakwa Edi sebesar Rp79 juta.
Baca Juga: Bawaslu Serang Siap Tindak ASN Tidak Netral di Pilkada 2024
Pada 8 Juni 2021 Edi menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan tersebut dengan cara mencicil sampai dengan masa pensiunnya yaitu Februari 2022. Namun sampai dengan tahun 2024, Edi masih belum mengembalikan uang tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, Edi didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Sumatra Terkait Korupsi Ekspor CPO
-
Soroti Kebocoran di Bea Cukai, Thony Saut Situmorang Singgung Indeks Persepsi Korupsi
-
Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan
-
Khofifah Jadi Saksi Kasus Hibah Pokir DPRD Jatim
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, eks Kadis LH Tangsel Dihukum 7 Tahun Penjara
-
Tangis Pilu Menjemput Pahlawan Udara: Jenazah Capt. Enggon Erawan Korban KKB Tiba di Ciputat
-
Dinilai Secara Rahasia, Berikut Daftar Restoran Terbaik Indonesia Dalam Gourmet Choice 2026
-
Darurat Pestisida! Sungai Cisadane Tercemar Sepanjang 22,5 Km, Warga Dilarang Konsumsi Air
-
480 Ribu Kartu BPJS PBI di Banten Dinonaktifkan, Ini Jawaban Dinkes dan Gubernur