SuaraBanten.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Serang, Provinsi Banten menyoroti satu aparatur sipil negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Serang di Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, ada persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon Wali Kota Serang yang berstatus sebagai ASN. Beberapa diantaranya harus melampirkan surat pengunduran diri yang diserahkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Saat penyerahan berkas, yang bersangkutan juga harus menyertakan bukti pengunduran diri, paling lambat 21 September 2024 sebelum dilakukan penetapan calon,” katanya dikutip dari ANTARA, Kamis (23/5/2024).
Kata Agus, Bawaslu Kota Serang tengah mendalami atas temuan tersebut untuk dapat merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pemberian sanksi.
"Terkait dirinya sebagai ASN itu nanti sanksi dan penindakannya ada di ranah Pemerintah Daerah, yang di dalamnya kalau tidak salah nanti membentuk sidang etik atau sidang pelanggaran," tuturnya.
Karenanya, Agus bakal mengkaji apakah yang bersangkutan ada pelanggaran Undang-undang lain atau tidak.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin mengungkapkan, sesuai tahapan Peraturan KPU (PKPU) No 2 tahun 2024, ASN yang mencalonkan diri sebagai bakal calon wali kota atau wakil wali kota harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Dari tanggal 27 Agustus harus sudah ada bukti bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri," jelasnya.
Karena proses pencalonan kandidat dari ASN ketika pendaftaran ke KPU harus menyertakan surat pengunduran diri atas persetujuan pimpinan.
Baca Juga: Wahyu Nurjamil Usung Semangat Kota Serang Kreatif dan UMKM Naik Kelas
"Ketika pendaftaran harus ada pernyataan mengundurkan diri, tetapi surat itu berproses karena harus ada persetujuan dari pimpinan yang bersangkutan," ungkapnya.
Diketahui, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil telah menyatakan diri maju di Pilkada Kota Serang.
Ia juga sudah melakukan pendaftaran ke sejumlah partai politik. Namun, hingga saat ini dirinya masih tercatat aktif dan bekerja sebagai ASN Pemkot Serang. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya
-
Alasan ASN Wajib Laporkan Aktivitas Kerja Harian via E-Kinerja BKN
-
Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya
-
Cara Input Progres Harian di E-Kinerja BKN
-
Purbaya Tambah Anggaran Rp 7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Melipir ke Cipanas Lebak! Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Pemkot Tangsel Mampu Benahi Permasalahan Sampah, Pengamat: Ancaman Pidana Lingkungan Masih Prematur
-
Awalnya Dikira Keguguran, IRT di Serang Ternyata Tewas dengan Luka Tusuk Misterius
-
Rencana Malam Tahun Baru di Banten? Simak Daftar Wilayah yang Terancam Angin Kencang
-
Warga Banten Wajib Tahu! Ada Aturan Ketat Rayakan Malam Tahun Baru: Langgar Siap-Siap Dibubarkan