SuaraBanten.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Serang, Provinsi Banten menyoroti satu aparatur sipil negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Serang di Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, ada persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon Wali Kota Serang yang berstatus sebagai ASN. Beberapa diantaranya harus melampirkan surat pengunduran diri yang diserahkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Saat penyerahan berkas, yang bersangkutan juga harus menyertakan bukti pengunduran diri, paling lambat 21 September 2024 sebelum dilakukan penetapan calon,” katanya dikutip dari ANTARA, Kamis (23/5/2024).
Kata Agus, Bawaslu Kota Serang tengah mendalami atas temuan tersebut untuk dapat merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pemberian sanksi.
Baca Juga: Wahyu Nurjamil Usung Semangat Kota Serang Kreatif dan UMKM Naik Kelas
"Terkait dirinya sebagai ASN itu nanti sanksi dan penindakannya ada di ranah Pemerintah Daerah, yang di dalamnya kalau tidak salah nanti membentuk sidang etik atau sidang pelanggaran," tuturnya.
Karenanya, Agus bakal mengkaji apakah yang bersangkutan ada pelanggaran Undang-undang lain atau tidak.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin mengungkapkan, sesuai tahapan Peraturan KPU (PKPU) No 2 tahun 2024, ASN yang mencalonkan diri sebagai bakal calon wali kota atau wakil wali kota harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Dari tanggal 27 Agustus harus sudah ada bukti bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri," jelasnya.
Karena proses pencalonan kandidat dari ASN ketika pendaftaran ke KPU harus menyertakan surat pengunduran diri atas persetujuan pimpinan.
Baca Juga: Janji Tekan Pengangguran, Ratu Ria Bakal Permudah Investasi di Kota Serang
"Ketika pendaftaran harus ada pernyataan mengundurkan diri, tetapi surat itu berproses karena harus ada persetujuan dari pimpinan yang bersangkutan," ungkapnya.
Berita Terkait
-
ASN Tak Boleh Telat di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran, Wamendagri: Nggak Bisa Santai-santai!
-
Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
-
Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian
-
Info GTK Sampaikan Update TPG: Validasi Data Guru, Rekening dan Tunjangan Sertifikasi
-
Tunjangan Profesi Guru Bertambah! Jadi Dua Kali dalam THR dan Gaji 13 Tahun Ini
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR
-
Libur Lebaran, Pantai Anyer Serang Dipadati Pengunjung