SuaraBanten.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Serang, Provinsi Banten menyoroti satu aparatur sipil negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Serang di Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, ada persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon Wali Kota Serang yang berstatus sebagai ASN. Beberapa diantaranya harus melampirkan surat pengunduran diri yang diserahkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Saat penyerahan berkas, yang bersangkutan juga harus menyertakan bukti pengunduran diri, paling lambat 21 September 2024 sebelum dilakukan penetapan calon,” katanya dikutip dari ANTARA, Kamis (23/5/2024).
Kata Agus, Bawaslu Kota Serang tengah mendalami atas temuan tersebut untuk dapat merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pemberian sanksi.
"Terkait dirinya sebagai ASN itu nanti sanksi dan penindakannya ada di ranah Pemerintah Daerah, yang di dalamnya kalau tidak salah nanti membentuk sidang etik atau sidang pelanggaran," tuturnya.
Karenanya, Agus bakal mengkaji apakah yang bersangkutan ada pelanggaran Undang-undang lain atau tidak.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin mengungkapkan, sesuai tahapan Peraturan KPU (PKPU) No 2 tahun 2024, ASN yang mencalonkan diri sebagai bakal calon wali kota atau wakil wali kota harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Dari tanggal 27 Agustus harus sudah ada bukti bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri," jelasnya.
Karena proses pencalonan kandidat dari ASN ketika pendaftaran ke KPU harus menyertakan surat pengunduran diri atas persetujuan pimpinan.
Baca Juga: Wahyu Nurjamil Usung Semangat Kota Serang Kreatif dan UMKM Naik Kelas
"Ketika pendaftaran harus ada pernyataan mengundurkan diri, tetapi surat itu berproses karena harus ada persetujuan dari pimpinan yang bersangkutan," ungkapnya.
Diketahui, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil telah menyatakan diri maju di Pilkada Kota Serang.
Ia juga sudah melakukan pendaftaran ke sejumlah partai politik. Namun, hingga saat ini dirinya masih tercatat aktif dan bekerja sebagai ASN Pemkot Serang. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Refleksi HUT RI ke-80, Fathian: Presiden sampai ASN Itu Pelayan
-
Era Jokowi Naik 8%, Era Prabowo Gaji PNS Masih Mandek
-
Banyak yang Geram, Unggahan Pencuri Ubi di Deli Serdang Dibakar ASN Dilihat 1,7 Juta Kali
-
Penerimaan ASN 2026 Belum Jelas, Sri Mulyani: Tergantung Kebutuhan Kementerian/Lembaga
-
Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2025 Bandung, Tawarkan Promo KPR Bunga Ringan Mulai 2,40%
-
HUT ke-80 RI, BRI Hadirkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera
-
Sentuhan BRI, Gulalibooks Tembus Pasar Literasi Anak ke Malaysia dan Singapura
-
Maut di Ladang Baduy: 7 Warga Tewas Digigit Ular, Serum Anti Bisa Jadi Barang Langka
-
Istri Bos Pabrik Narkoba Serang Minta Ampun ke Presiden Prabowo Meski Vonis Belum Final