SuaraBanten.id - Drama terjadi saat Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Provinsi Banten melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian uang senilai Rp52 juta milik seorang pedagang sembako.
Perlu diketahui, polisi menangkap pria yang diduga mencuri uang senilai Rp52 juta milik seorang pedagang sembako di wilayah Pisangan Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.
Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kompol Aryono mengatakan, pelaku berinisial JK (30) ditangkap di rumahnya di Pantura, Kabupaten Tangerang setelah dilakukan penyelidikan dan hasil dari pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian (TKP).
"Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat ditangkap pelaku JK (30) mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya E yang kini sudah kami ketahui identitasnya untuk segera ditangkap," kata Kompol Aryono dalam keterangannya.
Ia mengatakan kasus ini berawal dari korban bernama Budi Harto yang merupakan pemilik toko sembako hendak pulang ke rumahnya setelah menutup tokonya.
Dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor ternyata telah membuntuti korban dari toko hingga ke rumahnya.
Saat Korban sampai di depan rumah hendak membuka pagar rumah, tiba-tiba pelaku datang dan langsung merampas tas berisi uang dan telepon genggam yang masih tergantung di atas motor.
"Pelaku mencuri tas milik korban yang berisi uang Rp52 juta. Selain uang tunai, tas korban yang di rampas itu juga berisi dua buah telepon seluler," katanya.
Korban yang menyadari tas berisi uang yang dibawanya dicuri kedua pelaku langsung berteriak dan berusaha mengejar motor pelaku dibantu sejumlah warga. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri dengan membawa uang hasil rampasan itu.
Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Sepatan dan kemudian kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap satu orang pelaku.
Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sepeda motor dan pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi," kata Kompol Aryono. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil
-
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano
-
Alarm Kekeringan Menyala di Tangerang, Dua Kecamatan Masuk Status Awas
-
Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September
-
Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang