SuaraBanten.id - Drama terjadi saat Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Provinsi Banten melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian uang senilai Rp52 juta milik seorang pedagang sembako.
Perlu diketahui, polisi menangkap pria yang diduga mencuri uang senilai Rp52 juta milik seorang pedagang sembako di wilayah Pisangan Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.
Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kompol Aryono mengatakan, pelaku berinisial JK (30) ditangkap di rumahnya di Pantura, Kabupaten Tangerang setelah dilakukan penyelidikan dan hasil dari pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian (TKP).
"Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat ditangkap pelaku JK (30) mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya E yang kini sudah kami ketahui identitasnya untuk segera ditangkap," kata Kompol Aryono dalam keterangannya.
Ia mengatakan kasus ini berawal dari korban bernama Budi Harto yang merupakan pemilik toko sembako hendak pulang ke rumahnya setelah menutup tokonya.
Dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor ternyata telah membuntuti korban dari toko hingga ke rumahnya.
Saat Korban sampai di depan rumah hendak membuka pagar rumah, tiba-tiba pelaku datang dan langsung merampas tas berisi uang dan telepon genggam yang masih tergantung di atas motor.
"Pelaku mencuri tas milik korban yang berisi uang Rp52 juta. Selain uang tunai, tas korban yang di rampas itu juga berisi dua buah telepon seluler," katanya.
Korban yang menyadari tas berisi uang yang dibawanya dicuri kedua pelaku langsung berteriak dan berusaha mengejar motor pelaku dibantu sejumlah warga. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri dengan membawa uang hasil rampasan itu.
Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Sepatan dan kemudian kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap satu orang pelaku.
Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sepeda motor dan pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi," kata Kompol Aryono. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Buntut Tragedi Bekasi Timur, Tangerang Bakal Evaluasi Total Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu
-
Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang
-
Tempuh 50 Km Pakai Motor, Nana Rela Libur Narik Bus Demi Temani Putri Tercinta Ujian