SuaraBanten.id - Drama terjadi saat Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Provinsi Banten melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian uang senilai Rp52 juta milik seorang pedagang sembako.
Perlu diketahui, polisi menangkap pria yang diduga mencuri uang senilai Rp52 juta milik seorang pedagang sembako di wilayah Pisangan Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.
Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kompol Aryono mengatakan, pelaku berinisial JK (30) ditangkap di rumahnya di Pantura, Kabupaten Tangerang setelah dilakukan penyelidikan dan hasil dari pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian (TKP).
"Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat ditangkap pelaku JK (30) mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya E yang kini sudah kami ketahui identitasnya untuk segera ditangkap," kata Kompol Aryono dalam keterangannya.
Ia mengatakan kasus ini berawal dari korban bernama Budi Harto yang merupakan pemilik toko sembako hendak pulang ke rumahnya setelah menutup tokonya.
Dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor ternyata telah membuntuti korban dari toko hingga ke rumahnya.
Saat Korban sampai di depan rumah hendak membuka pagar rumah, tiba-tiba pelaku datang dan langsung merampas tas berisi uang dan telepon genggam yang masih tergantung di atas motor.
"Pelaku mencuri tas milik korban yang berisi uang Rp52 juta. Selain uang tunai, tas korban yang di rampas itu juga berisi dua buah telepon seluler," katanya.
Korban yang menyadari tas berisi uang yang dibawanya dicuri kedua pelaku langsung berteriak dan berusaha mengejar motor pelaku dibantu sejumlah warga. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri dengan membawa uang hasil rampasan itu.
Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Sepatan dan kemudian kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap satu orang pelaku.
Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sepeda motor dan pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi," kata Kompol Aryono. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Kabar Gembira! Tol Rangkasbitung-Cileles Gratis 12-25 Maret, Ini Syaratnya
-
Mudik ke Merak atau Sumatera? Ini Jalur Alternatif di Kota Tangerang Agar Bebas Macet
-
DPR RI Soroti Larangan Impor Baja Usai Krakatau Steel Disuntik Danantara Rp4,93 Triliun
-
Wujudkan Pesisir Sehat di Tangerang, Desa Kampung Besar Bebas BABS Dideklarasikan
-
Kangen Teman Lama? Ini 7 Spot Bukber Paling Hits di Tangerang Buat Reuni Alumni