SuaraBanten.id - Ketua DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak Usep Pahlaludin, diberhentikan dari jabatannya oleh DPD APDESI Provinsi Banten. Pasca diberhentikan, posisi Ketua DPC APDESI Kabupaten Lebak diserahkan ke ketua sementara yakni Rusyadianto.
Usep Pahlaludin membenarkan, jika dirinya diberhentikan sebagai Ketua DPC Apdesi Kabupaten Lebak oleh DPD Apdesi Provinsi Banten.
“Benar, saya telah diberhentikan. Tapi pemecatan tersebut menurut saya cacat hukum. Karena, ketua DPP yang saat ini tidak menjabat sebagai kepala desa aktif,” kata Usep saat dihubungi, Jumat (10/5/2024).
Ia mengungkapkan, dinamika saat ini sudah tidak lagi mencerminkan keputusan atau cara-cara berorganisasi, tapi lebih pada kepentingan personal atau kebencian terhadap individu.
“Kalau secara organisasi itu, mereka harus paham cara pengambilan atau mekanisme pengambilan keputusan untuk memutuskan segala apapun, terlebih terkait pemberhentian ini. Tidak serta merta langsung mengeluarkan pemberhentian. Harus ada klarifikasi hak jawab kita untuk menjelaskan itu dan harus ada juga surat pemanggilan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, di semua organisasi terdapat kode etik di dalamnya. Termasuk memuat soal tahapan pemberhentian seseorang. Bukan berdasarkan asumsi dan subjektivitas.
“Harus objektif dalam melihat persoalan yang ada, persoalan ini timbul ketika memang saya menghadiri Munaslub di Palembang dan saya menjadi bagian dari panitia Munaslub. Karena saya sebagai pengurus DPP Apdesi sementara Ketua DPD dan sekertaris tidak masuk dalam kepengurusan DPP Apdesi,” ujarnya.
Peserta Munaslub sendiri, kata dia, DPD dan DPP. “Ini adalah semua perwakilan dari semua provinsi kebetulan DPD Banten tidak hadir, dan saya berada di sana itu bukan atas nama DPD Apdesi Banten tetapi atas nama panitia Nasional, jadi sebetulnya soal ranah ini dibawa ke DPC itu adalah soal keputusan yang dipaksakan oleh organisasi mungkin terlihat politis dan saya tidak menghiraukan itu,” imbuhnya.
Usep menambahkan, dirinya juga tidak ingin organisasi yang dicintainya ini rusak oleh kepentingan sesaat atau karena dasar kebencian.
“Perlu saya sampaikan, bahwa surat dari DPP yang saya lihat itu mereka mencantumkan DPP memerintahkan untuk mengklarifikasi, tapi sampai saat ini saya tidak menerima satu lembar pun untuk meminta klarifikasi secara langsung melalui surat resmi yang dilayangkan oleh DPD malah tiba-tiba ada surat pemecatan,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Nasib Bripda Abi Usai Lempar Helm ke Pelajar Hingga Kritis, Dihukum Demosi 5 Tahun!
-
Ketika Pantai, Budaya, dan Kuliner Jadi Panggung Diplomasi Indonesia
-
Jenazah Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tiba di Indonesia
-
Target 5 Tahun MRT Tembus Banten, Pramono Anung: Transportasi Publik Kita Terbaik Kedua di ASEAN
-
Ingin Sambungkan MRT Jakarta ke Banten, Pramono Anung Desak Dirut Cari Akal!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
Terkini
-
Status Bahaya: Gelombang Setinggi 4 Meter Ancam Pesisir Lebak, Wisatawan Dilarang Keras Berenang!
-
Persita vs PSM: Mampukah Pendekar Cisadane Raih Kemenangan?
-
Mambucha Telah Kantongi Sertifikasi BPOM dan Halal Indonesia, Kini Sasar Pasar Ekspor
-
Nasabah BRI Bisa Investasi SR023T3 dan SR023T5 dan Dapatkan Kupon hingga 5,95% per Tahun
-
Tragedi Balita Umar: 3 Fakta Menohok di Balik Klaim Sukses Jaminan Kesehatan Banten