SuaraBanten.id - Ketua DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak Usep Pahlaludin, diberhentikan dari jabatannya oleh DPD APDESI Provinsi Banten. Pasca diberhentikan, posisi Ketua DPC APDESI Kabupaten Lebak diserahkan ke ketua sementara yakni Rusyadianto.
Usep Pahlaludin membenarkan, jika dirinya diberhentikan sebagai Ketua DPC Apdesi Kabupaten Lebak oleh DPD Apdesi Provinsi Banten.
“Benar, saya telah diberhentikan. Tapi pemecatan tersebut menurut saya cacat hukum. Karena, ketua DPP yang saat ini tidak menjabat sebagai kepala desa aktif,” kata Usep saat dihubungi, Jumat (10/5/2024).
Ia mengungkapkan, dinamika saat ini sudah tidak lagi mencerminkan keputusan atau cara-cara berorganisasi, tapi lebih pada kepentingan personal atau kebencian terhadap individu.
“Kalau secara organisasi itu, mereka harus paham cara pengambilan atau mekanisme pengambilan keputusan untuk memutuskan segala apapun, terlebih terkait pemberhentian ini. Tidak serta merta langsung mengeluarkan pemberhentian. Harus ada klarifikasi hak jawab kita untuk menjelaskan itu dan harus ada juga surat pemanggilan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, di semua organisasi terdapat kode etik di dalamnya. Termasuk memuat soal tahapan pemberhentian seseorang. Bukan berdasarkan asumsi dan subjektivitas.
“Harus objektif dalam melihat persoalan yang ada, persoalan ini timbul ketika memang saya menghadiri Munaslub di Palembang dan saya menjadi bagian dari panitia Munaslub. Karena saya sebagai pengurus DPP Apdesi sementara Ketua DPD dan sekertaris tidak masuk dalam kepengurusan DPP Apdesi,” ujarnya.
Peserta Munaslub sendiri, kata dia, DPD dan DPP. “Ini adalah semua perwakilan dari semua provinsi kebetulan DPD Banten tidak hadir, dan saya berada di sana itu bukan atas nama DPD Apdesi Banten tetapi atas nama panitia Nasional, jadi sebetulnya soal ranah ini dibawa ke DPC itu adalah soal keputusan yang dipaksakan oleh organisasi mungkin terlihat politis dan saya tidak menghiraukan itu,” imbuhnya.
Usep menambahkan, dirinya juga tidak ingin organisasi yang dicintainya ini rusak oleh kepentingan sesaat atau karena dasar kebencian.
“Perlu saya sampaikan, bahwa surat dari DPP yang saya lihat itu mereka mencantumkan DPP memerintahkan untuk mengklarifikasi, tapi sampai saat ini saya tidak menerima satu lembar pun untuk meminta klarifikasi secara langsung melalui surat resmi yang dilayangkan oleh DPD malah tiba-tiba ada surat pemecatan,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Rano Karno Sebut Tarif Park and Ride Lebak Bulus Bakal Naik Imbas Revitalisasi, Segini Besarannya
-
Rano Karno Resmikan Transjabodetabek D41 Sawangan-Lebak Bulus, Begini Rutenya
-
Jadwal SPMB Banten 2025 Jenjang SD, SMP, dan SMK/SMA: Ada Syarat Terbaru
-
Menyimpang dari Aqidah, Makam 7 Sumur 7 di Banten Disalahgunakan
-
Hasil Survei 32 Persen Warga Banten Kurang Puas, Andra Soni Bicara Fokus Utama
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Penyelundupan Sabu 40 kg Jaringan Aceh-Banten Terungkap, Digagalkan Petuas Bea Cukai
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan
-
Dikenalkan Pria Oleh Denny Caknan, Ria Ricis Doakan Kariernya Melambung Terus
-
Anak di Bawah Umur Digilir Teman Ayahnya, Pemulung di Cilegon Polisikan Pelaku
-
Kadinkes Banten Ngaku 'Tak Tau Detil' Anggran Rp1,8 Miliar untuk Peresmian Dua RSUD