Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 02 Mei 2024 | 23:25 WIB
Wisatawan berfoto dengan latar menara Masjid Agung Banten Lama, Jumat (25/12/20). (Suara.com/ Ahmad Haris)

SuaraBanten.id - Dugaan pungutan liar (pungli) parkir oleh oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang kembali mencuat.

Kali ini, praktik terlarang tersebut terjadi di Zona Parkir Kawasan Penunjang Wisata (KPW) Banten Lama dan Zona Parkir Sukadiri, Kecamatan Kasemen.

Sejumlah juru parkir yang bertugas di lokasi tersebut mengadukan hal ini kepada Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, pada Selasa (2/5/2024).
Mereka mengaku dipaksa untuk menjual kartu parkir ilegal berwarna putih kepada pengunjung.

Padahal seharusnya menggunakan kartu parkir resmi berwarna kuning yang diterbitkan oleh Dishub dan terkoneksi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang.

Menurut Awi, salah satu juru parkir, kartu parkir ilegal tersebut dikoordinir oleh dua orang berinisial Gi dan Ip yang diduga oknum pegawai Dishub Kota Serang.

Keduanya, kata Awi, berada di bawah kendali Kepala UPT Parkir Dishub Kota Serang berinisial M.

“Setiap hari, kami diminta menjual lebih banyak kartu parkir ilegal dibandingkan yang resmi. Kartu parkir ilegal ini bisa terjual hingga 118 lembar per hari, sedangkan yang resmi hanya 65 lembar,” ungkap Awi.

Parahnya lagi, hasil penjualan kartu parkir ilegal ini diduga tidak disetorkan ke kas daerah. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Bapenda Kota Serang yang mengungkapkan target retribusi parkir di Zona Parkir KPW dan Sukadiri tahun 2023 tidak tercapai. Dari target Rp150 juta, hanya terealisasi Rp66 juta.

Menanggapi aduan tersebut, Roni Alfanto menyatakan akan segera mengklarifikasi masalah ini kepada Kepala Dishub Kota Serang.

Ia juga akan mempertanyakan Surat Perintah Tugas (SPT) pengelolaan parkir yang tumpang tindih antara Kepala Dinas dan Sekretaris, karena dianggap memicu persoalan di lapangan.

“Kartu parkir putih ini jelas ilegal dan harus diberantas. Saya minta masyarakat yang berkunjung ke Banten Lama untuk menolaknya,” tegas Roni.

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Serang Muhit yang hadir saat audiensi membantah mengeluarkan karcis parkir ilegal warna putih.

“Makanya di situ karcis seperti itu adanya di Sukadiri. Saya tidak tahu pak kalau bentuknya. Bentuknya tidak tahu, tapi tahu bahwa ada karcis parkir warna putih. Kalau karcis putih tidak ada perintah saya untuk menjual, akan tetapi cuma mencatat nomor polisi,” ujar Muhit.

Load More