SuaraBanten.id - Dugaan pungutan liar (pungli) parkir oleh oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang kembali mencuat.
Kali ini, praktik terlarang tersebut terjadi di Zona Parkir Kawasan Penunjang Wisata (KPW) Banten Lama dan Zona Parkir Sukadiri, Kecamatan Kasemen.
Sejumlah juru parkir yang bertugas di lokasi tersebut mengadukan hal ini kepada Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, pada Selasa (2/5/2024).
Mereka mengaku dipaksa untuk menjual kartu parkir ilegal berwarna putih kepada pengunjung.
Padahal seharusnya menggunakan kartu parkir resmi berwarna kuning yang diterbitkan oleh Dishub dan terkoneksi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang.
Menurut Awi, salah satu juru parkir, kartu parkir ilegal tersebut dikoordinir oleh dua orang berinisial Gi dan Ip yang diduga oknum pegawai Dishub Kota Serang.
Keduanya, kata Awi, berada di bawah kendali Kepala UPT Parkir Dishub Kota Serang berinisial M.
“Setiap hari, kami diminta menjual lebih banyak kartu parkir ilegal dibandingkan yang resmi. Kartu parkir ilegal ini bisa terjual hingga 118 lembar per hari, sedangkan yang resmi hanya 65 lembar,” ungkap Awi.
Parahnya lagi, hasil penjualan kartu parkir ilegal ini diduga tidak disetorkan ke kas daerah. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Bapenda Kota Serang yang mengungkapkan target retribusi parkir di Zona Parkir KPW dan Sukadiri tahun 2023 tidak tercapai. Dari target Rp150 juta, hanya terealisasi Rp66 juta.
Menanggapi aduan tersebut, Roni Alfanto menyatakan akan segera mengklarifikasi masalah ini kepada Kepala Dishub Kota Serang.
Ia juga akan mempertanyakan Surat Perintah Tugas (SPT) pengelolaan parkir yang tumpang tindih antara Kepala Dinas dan Sekretaris, karena dianggap memicu persoalan di lapangan.
“Kartu parkir putih ini jelas ilegal dan harus diberantas. Saya minta masyarakat yang berkunjung ke Banten Lama untuk menolaknya,” tegas Roni.
Kepala UPT Parkir Dishub Kota Serang Muhit yang hadir saat audiensi membantah mengeluarkan karcis parkir ilegal warna putih.
“Makanya di situ karcis seperti itu adanya di Sukadiri. Saya tidak tahu pak kalau bentuknya. Bentuknya tidak tahu, tapi tahu bahwa ada karcis parkir warna putih. Kalau karcis putih tidak ada perintah saya untuk menjual, akan tetapi cuma mencatat nomor polisi,” ujar Muhit.
Berita Terkait
-
Daftar Lengkap Pinjol Ilegal Terbaru 2025, Ini Aplikasi Pinjaman yang Wajib Dihindari
-
Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Lewat WhatsApp OJK, Jangan Sampai Terjebak!
-
Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal yang Masih Ada di Play Store, Cek Perizinan Resmi OJK
-
Jadwal SPMB Banten 2025 Jenjang SD, SMP, dan SMK/SMA: Ada Syarat Terbaru
-
Gawat! OJK Temukan 4.344 Pinjol Ilegal Masih Beredar di Indonesia, Anda Bisa Jadi Korban Berikutnya
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Dikenalkan Pria Oleh Denny Caknan, Ria Ricis Doakan Kariernya Melambung Terus
-
Anak di Bawah Umur Digilir Teman Ayahnya, Pemulung di Cilegon Polisikan Pelaku
-
Kadinkes Banten Ngaku 'Tak Tau Detil' Anggran Rp1,8 Miliar untuk Peresmian Dua RSUD
-
5 Pejabat Pemprov Berebut Kursi Sekda Banten, Terbaru Jalani Tes Wawancara
-
Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Ratusan Ribu, Bisa untuk Bekal Lebaran Idul Adha