Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 02 Mei 2024 | 08:15 WIB
Polisi mengintrogasi dua kurir narkoba jenis sabu di Serang, Banten berinsial RL (17) dan AS (20) di Mapolres Serang, Rabu (1/5/2024).[ANTARA/HO-Polres Serang]

SuaraBanten.id - Dua orang kurir narkoba jenis sabu berinisial RL (17) dan AS (20) ditangkap jajaran SatresNarkoba Polres Serang. Bersama rekannya, RL yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang nasi goreng menjadi kurir Sabu.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, RL yang sebelumnya bekerja sebagai pedagang nasi goreng kini nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Nahas, belum sebulan usaha barang haram itu dijalaninnya, RL dan rekannya AS ditangkap jajaran Polres Serang tak jauh dari rumahnya di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

"Dari dalam rumah tersangka RL, petugas berhasil mengamankan 20 paket sabu, di antaranya satu paket dari dalam box motor milik AS serta 19 paket sabu lainnya ditemukan di atas rak piring," katanya.

Dua kurir narkoba itu ditangkap berkat tindaklanjut dan informasi masyarakat. Warga yang curiga lantaran RL tidak lagi berjualan nasi goreng namun tetap sering keluar malam melapor ke polisi.

"Masyarakat curiga lantaran tidak lagi jualan nasi goreng, tapi RL kerap keluar malam dan pulang dini hari bersama teman yang tidak dikenali warga," katanya.

Berdasarkan laporan warga tersebut, personil Satresnarkoba dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.

"Sekitar pukul 01.30, tersangka yang berboncengan dengan AS menggunakan Honda Vario disergap ketika akan pulang tidak jauh dari rumahnya tersangka RL. Dari dalam box motor ditemukan 1 paket diduga sabu," katanya.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah tersangka RL dan ditemukan 19 paket lainnya yang disembunyikan di atas rak piring.

Selain itu, diamankan juga timbangan digital serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan peredaran sabu.

"Tersangka RL dan AS kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," katanya dikutip dari ANTARA.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mengedarkan narkoba bersama AS yang bekerja sebagai ojol. Bisnis ini dikatakan RL baru berjalan sebulan karena kebutuhan ekonomi.

"Peran RL dan AS menaruh paket sabu di lokasi yang ditentukan oleh DW (DPO) yang tidak diketahui tempat tinggalnya. Dari 5 gram sabu yang berhasil dikirim, dua tersangka ini mendapat upah Rp3 juta," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka RL dan AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (ANTARA)

Load More