SuaraBanten.id - Dua orang kurir narkoba jenis sabu berinisial RL (17) dan AS (20) ditangkap jajaran SatresNarkoba Polres Serang. Bersama rekannya, RL yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang nasi goreng menjadi kurir Sabu.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, RL yang sebelumnya bekerja sebagai pedagang nasi goreng kini nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Nahas, belum sebulan usaha barang haram itu dijalaninnya, RL dan rekannya AS ditangkap jajaran Polres Serang tak jauh dari rumahnya di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
"Dari dalam rumah tersangka RL, petugas berhasil mengamankan 20 paket sabu, di antaranya satu paket dari dalam box motor milik AS serta 19 paket sabu lainnya ditemukan di atas rak piring," katanya.
Dua kurir narkoba itu ditangkap berkat tindaklanjut dan informasi masyarakat. Warga yang curiga lantaran RL tidak lagi berjualan nasi goreng namun tetap sering keluar malam melapor ke polisi.
"Masyarakat curiga lantaran tidak lagi jualan nasi goreng, tapi RL kerap keluar malam dan pulang dini hari bersama teman yang tidak dikenali warga," katanya.
Berdasarkan laporan warga tersebut, personil Satresnarkoba dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.
"Sekitar pukul 01.30, tersangka yang berboncengan dengan AS menggunakan Honda Vario disergap ketika akan pulang tidak jauh dari rumahnya tersangka RL. Dari dalam box motor ditemukan 1 paket diduga sabu," katanya.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah tersangka RL dan ditemukan 19 paket lainnya yang disembunyikan di atas rak piring.
Selain itu, diamankan juga timbangan digital serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan peredaran sabu.
"Tersangka RL dan AS kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," katanya dikutip dari ANTARA.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mengedarkan narkoba bersama AS yang bekerja sebagai ojol. Bisnis ini dikatakan RL baru berjalan sebulan karena kebutuhan ekonomi.
"Peran RL dan AS menaruh paket sabu di lokasi yang ditentukan oleh DW (DPO) yang tidak diketahui tempat tinggalnya. Dari 5 gram sabu yang berhasil dikirim, dua tersangka ini mendapat upah Rp3 juta," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka RL dan AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Polda Jambi Ringkus M. Alung Buronan Sabu 58 Kg yang Sempat Kabur
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Sok Jagoan Pecahkan Mangkok Bakso dan Peras Warga, Preman Tanah Abang Ternyata Lagi Fly Sabu!
-
Escape 3 Jam dari Jakarta: Menikmati Sisi Magis Pandeglang Sambil Healing Tipis-tipis
-
Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit UNIFIL TNI yang Gugur di Lebanon
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
49 Siswa MTs Al-Inayah Diduga Keracunan MBG, Korban Dilarikan ke 3 Puskesmas di Cilegon
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten