SuaraBanten.id - Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dilarang melakukan rotasi dan mutasi pegawai jelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Hal tersebut diungkapkan salah satu komisioner Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon. Mengingat Pilkada Cilegon akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Bawaslu meminta Wali Kota Cilegon tidak melakukan rotasi dan mutasi 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Cilegon Subiah memaparkan hal yang dilarang untuk kepala daerah jelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Subiah mengatakan, larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.
“Dalam Pasal 71 Ayat 2 di Undang-Undang itu disebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Jumat (26/4/2024).
Terkait adanya larangan tersebut, Subiah mengungkapkan hal itu demi menciptakan netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Larangan itu tujuannya supaya tidak ada keberpihakan dari ASN, menjaga netralitas agar semuanya bisa berjalan kondusif,” ujarnya.
Terkait peristiwa deklarasi dukungan 2 periode untuk Walikota Cilegon, Helldy Agustian yang dilakukan oleh oknum Lurah di Cilegon bersama masyarakat, di mana videonya beredar luas di media sosial Bawaslu Cilegon belum melakukan tindakan.
“Terkait itu, nanti kita beri imbauan terlebih dahulu terkait netralitas ASN. Kalau terjadi lagi, baru nanti kita akan tindak lanjut,” tutup Subiah.
Berita Terkait
-
Apa Itu Gaji Tunggal ASN? Ini Pengertian, Sistem, Tujuan, dan Siapa yang Terdampak
-
Kasir Alfamart Diperkosa Atasan hingga Tewas, Liciknya Heryanto Demi Hilangkan Jejak Pembunuhan Dini
-
Buang Mayat Pegawai Alfamart usai Diperkosa, Dina Oktaviani Dibunuh karena Otak Kotor Atasannya!
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
-
PNS Bisa Dipecat? Viral Menkeu Purbaya Ancam Pegawai Bea Cukai yang Nongkrong di Jam Kerja
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya
-
CSR PIK2 dan BNI Dorong Kemandirian UMKM Teluknaga Lewat Pendampingan Bisnis
-
Program Desa BRILiaN BRI Telah Bina 4.909 Desa di Seluruh Indonesia
-
BRI Dukung Akad Massal KUR bagi 800 Ribu Debitur dan Luncurkan Kredit Program Perumahan