SuaraBanten.id - Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dilarang melakukan rotasi dan mutasi pegawai jelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Hal tersebut diungkapkan salah satu komisioner Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon. Mengingat Pilkada Cilegon akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Bawaslu meminta Wali Kota Cilegon tidak melakukan rotasi dan mutasi 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Cilegon Subiah memaparkan hal yang dilarang untuk kepala daerah jelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Subiah mengatakan, larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.
“Dalam Pasal 71 Ayat 2 di Undang-Undang itu disebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Jumat (26/4/2024).
Terkait adanya larangan tersebut, Subiah mengungkapkan hal itu demi menciptakan netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Larangan itu tujuannya supaya tidak ada keberpihakan dari ASN, menjaga netralitas agar semuanya bisa berjalan kondusif,” ujarnya.
Terkait peristiwa deklarasi dukungan 2 periode untuk Walikota Cilegon, Helldy Agustian yang dilakukan oleh oknum Lurah di Cilegon bersama masyarakat, di mana videonya beredar luas di media sosial Bawaslu Cilegon belum melakukan tindakan.
“Terkait itu, nanti kita beri imbauan terlebih dahulu terkait netralitas ASN. Kalau terjadi lagi, baru nanti kita akan tindak lanjut,” tutup Subiah.
Berita Terkait
-
Satpamnya Terkenal Ramah Meski Nasabah Pakai Sandal Jepit Buat BCA Setara Perusahaan Terbaik Dunia
-
Kang Dedi Mulyadi Sebut Akan Berhentikan Pegawai Pemda Yang Sakiti Perempuan
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Lowongan PPNPN untuk Seluruh Indonesia?
-
Pegawai Pajak Meninggal Dunia Diduga Gegara Beban Kerja, Begini Kronologinya
-
Perjuangan DPR Berhasil, Pemerintah Umumkan Percepatan Pengangkatan CASN Hari Ini!
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Hai Para Pemegang Saham, Jangan Lewatkan Kesempatan Dapatkan Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI!
-
Dukungan BRI UMKM EXPO(RT) Terhadap Karya Lokal: Perajin Mutiara Asal Lombok Jangkau Pasar Global
-
Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Mulai Besok, Potensi PAD Berkurang Rp50 Miliar
-
Vonis Bebas Eks Kadisperindag Kota Cilegon Dibatalkan Mahkamah Agung
-
Basarnas Hentikan Pencarian Kakek yang Hilang Saat Mencari Melinjo di Hutan Pabuaran