SuaraBanten.id - Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dilarang melakukan rotasi dan mutasi pegawai jelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Hal tersebut diungkapkan salah satu komisioner Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon. Mengingat Pilkada Cilegon akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Bawaslu meminta Wali Kota Cilegon tidak melakukan rotasi dan mutasi 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Cilegon Subiah memaparkan hal yang dilarang untuk kepala daerah jelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Subiah mengatakan, larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.
“Dalam Pasal 71 Ayat 2 di Undang-Undang itu disebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Jumat (26/4/2024).
Terkait adanya larangan tersebut, Subiah mengungkapkan hal itu demi menciptakan netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Larangan itu tujuannya supaya tidak ada keberpihakan dari ASN, menjaga netralitas agar semuanya bisa berjalan kondusif,” ujarnya.
Terkait peristiwa deklarasi dukungan 2 periode untuk Walikota Cilegon, Helldy Agustian yang dilakukan oleh oknum Lurah di Cilegon bersama masyarakat, di mana videonya beredar luas di media sosial Bawaslu Cilegon belum melakukan tindakan.
“Terkait itu, nanti kita beri imbauan terlebih dahulu terkait netralitas ASN. Kalau terjadi lagi, baru nanti kita akan tindak lanjut,” tutup Subiah.
Berita Terkait
-
Apel Akbar Guru Honorer, 2.900 Guru Madrasah Desak Status PPPK
-
PDIP Rombak Anggotanya di DPR, 15 Legislator Pindah Komisi
-
Jaksa Agung Tindak Tegas 165 Pegawai Nakal Sepanjang 2025: 72 Orang Dijatuhi Hukuman Berat
-
Praktik Suap untuk Kurangi Nilai Pajak, 8 Orang Pegawai Pajak Diringkus KPK
-
8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Dompet Nggak Boncos! 4 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Keluarga Milenial yang Wajib Dilirik
-
Transaksi Sabu Rp41 Miliar di Depan SD Tangerang Digagalkan, 27 Kg Barang Bukti Disita
-
4 Surga Wisata Alam di Lebak dan Pandeglang yang Wajib Masuk 'Bucket List' Kamu
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 113 Kurikulum Merdeka
-
BRI Soroti Besarnya Potensi Fintech Indonesia di Forum WEF Davos 2026