SuaraBanten.id - Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dilarang melakukan rotasi dan mutasi pegawai jelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Hal tersebut diungkapkan salah satu komisioner Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon. Mengingat Pilkada Cilegon akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Bawaslu meminta Wali Kota Cilegon tidak melakukan rotasi dan mutasi 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Cilegon Subiah memaparkan hal yang dilarang untuk kepala daerah jelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Subiah mengatakan, larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.
“Dalam Pasal 71 Ayat 2 di Undang-Undang itu disebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Jumat (26/4/2024).
Terkait adanya larangan tersebut, Subiah mengungkapkan hal itu demi menciptakan netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Larangan itu tujuannya supaya tidak ada keberpihakan dari ASN, menjaga netralitas agar semuanya bisa berjalan kondusif,” ujarnya.
Terkait peristiwa deklarasi dukungan 2 periode untuk Walikota Cilegon, Helldy Agustian yang dilakukan oleh oknum Lurah di Cilegon bersama masyarakat, di mana videonya beredar luas di media sosial Bawaslu Cilegon belum melakukan tindakan.
“Terkait itu, nanti kita beri imbauan terlebih dahulu terkait netralitas ASN. Kalau terjadi lagi, baru nanti kita akan tindak lanjut,” tutup Subiah.
Berita Terkait
-
Skandal Penculikan Bos Bank BUMN: Anggota TNI Diduga Terlibat, Pomdam Jaya Turun Tangan!
-
Misteri Terpecahkan! Hasil Tes DNA Keluar, Jenazah di Kali Ciliwung Positif Pegawai Kemendagri
-
Ferry Irwandi Dulu PNS di Mana? Pilih Resign, Kini Jadi Aktivis yang Guncang Publik
-
Panduan Lengkap Rekrutmen PPNPN Wantimpres: Jadwal, Cara Daftar, dan Syarat
-
ASN Cilegon Dilarang Hedon dan Dinas Luar Kota, Wali Kota Terapkan Aturan Ketat
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Status Bahaya: Gelombang Setinggi 4 Meter Ancam Pesisir Lebak, Wisatawan Dilarang Keras Berenang!
-
Persita vs PSM: Mampukah Pendekar Cisadane Raih Kemenangan?
-
Mambucha Telah Kantongi Sertifikasi BPOM dan Halal Indonesia, Kini Sasar Pasar Ekspor
-
Nasabah BRI Bisa Investasi SR023T3 dan SR023T5 dan Dapatkan Kupon hingga 5,95% per Tahun
-
Tragedi Balita Umar: 3 Fakta Menohok di Balik Klaim Sukses Jaminan Kesehatan Banten