SuaraBanten.id - Akademisi UIN SMH Banten sekaligus pengamat politik, Syaeful Bahr mengatakan, hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan paslon 01 dan 03 menjadi indikator berakhirnya seluruh proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Untuk itu, Syaeful Bahri pun meminta kepada seluruh pihak untuk menerima hasil putusan MK secara legowo lantaran bersifat final and binding atau sudah tak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan.
"Jadi apapun yang sudah diputuskan oleh MK, perkara suka atau tidak suka ya final and binding, tidak ada upaya hukum lain. Suka ga suka ya harus diterima," kata Syaeful Bahr dihubungi suara.com, Rabu (24/4/2024).
"Kemarin capres cawapres 01 dan 03, ya kita berharap semua pendukungnya juga ya legowo menerima putusan itu karena hari kita punya harapan ke depan untuk membangun Indonesia jadi lebih baik," imbuhnya.
Kendati ada 3 hakim MK yang dissenting opinion saat sidang putusan, diakui Saiful, hal itu tidak merubah kesimpulan atas putusan yang dikeluarkan oleh MK yang menolak semua gugatan yang diajukan paslon 01 dan 03.
"Tetap dissenting opinion itu hanya pendapat yang berbeda, tapi kesimpulannya sama, menolak pengajuan para pemohon. Artinya semua gugatan pemohon ditolak," ujarnya.
Disampaikan Saiful, dirinya memberikan apresiasi atas respon yang diberikan paslon 01 dan 03 menyikapi hasil putusan MK, sehingga diharapkan pidato politik yang diberikan mampu meredam para pendukung masing-masing.
Lebih lanjut, dikatakan Saiful, dirinya pun berharap para pendukung paslon 01 dan 03 untuk tidak melakukan aksi demontrasi secara terus-terusan lantaran putusan MK sudah keluar.
"Saya percaya bahwa capres dan cawapres yang kemarin hadir di sidang putusan MK mampu meredam massa. Kalau kemarin ada massa 01 dan 03 yang tumplek itu masih dalam batas kewajaran, karena yang terpenting jangan sampai istilahnya itu dilakukan padahak sudah keluar putusan MK, dan demo terus-terusan ya saya kira itu ga produktif," ungkapnya.
"Jadi suka ga suka (putusan MK) semua elemen harus menerima. Kita semua islah lah, kita akhiri konflik politik itu ya dengan putusan MK sudah selesai," lanjut Saiful.
Berita Terkait
-
Ngaku Hormati Putusan MK yang Batalkan Kemenangan Istrinya, Mendes Yandri Sampaikan Tiga Bantahan
-
Apa Saja Bukti Menteri Desa Yandri Susanto Cawe-cawe Menangkan Istri di Pilkada Serang?
-
KPU Bersiap Jalankan Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada 2024, Terutama Soal Anggaran
-
Jelang Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024, MK Minta Tak Diganggu dengan Hal Tak Relevan
-
Misteri Harun Masiku: KPK Periksa 6 Saksi, Ada Sopir Eks Caleg PDIP
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Libur Lebaran, Pantai Anyer Serang Dipadati Pengunjung
-
Jalur Wisata Pantai Anyer Padat, Polres Cilegon Berlakukan Delay System
-
Antisipasi Kepadatan Libur Lebaran, Jalur Wisata Menuju Pantai Anyer Diterapkan One Way
-
BRI Imbau: Waspada Modus Penipuan Siber Selama Lebaran 2025
-
Sinergi BRI dan Komunitas Lokal dalam Restorasi Ekosistem Laut Gili Matra